– Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi mengaku telah membaca isi surat yang dilayangkan masyarakat Desa Simpang Tiga. Surat yang ditandatangani Ketua BPD Simpang Tiga tersebut berisikan permohonan audiensi menyangkut penolakan warga terkait relokasi Puskesmas Siduk dari Desa Simpang Tiga.
Menurut Sarnawi, permohonan masyarakat tetap akan dijadwalkan DPRD yang baru dilakukan pada awal bulan September.
“Setelah kita jadwalkan, baru kemudian dimusyawarahkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Dari Banmus lah baru diputuskan apakah ada waktu atau tidak untuk audiensi, apalagi untuk sekarang ini kegiatan masih terbatas dan kerja pun banyak melalui virtual zoom jadi butuh waktu,” jelas Sarnawi dihubungi via seluler, Kamis (26/08/2021).
Pun demikian, Sarnawi memberikan solusi dalam menyikapi permohonan masyarakat tersebut. Menurutnya, sambil menunggu DPRD membahas dan menetapkan jadwal audiensi dalam Banmus, masyarakat Desa Simpang Tiga melalui Kepala Desa dan Ketua BPD disarankan langsung koordinasi ke pihak eksekutif dalam hal ini Dinas Kesehatan.
Sewaktu Kepala Desa dan Ketua BPD datang menghantarkan surat ke DPRD, dilanjutkan Sarnawi, kebetulan ada juga Kepala Dinas Kesehatan. Saat itu, ia memutuskan dan minta kepada Kepala Desa dan Ketua BPD dan lebih penting lagi Kepala Dinas agar menyampaikan informasi ini ke pemerintah.
“Jadi, kalau nunggu DPRD rapat Banmus butuh waktu, lama prosesnya, kasian masyarakat. Biar cepat, saya minta informasikan ini ke pemerintah, pemerintah dalam hal ini Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda juga Kepala Dinas duduk satu meja bahas soal ini,” terang Sarnawi.
Hasil rapat mendadak eksekutif itu, diakui Sarnawi yang juga politisi Partai Demokrat, Kepala Dinas Kesehatan kembali menghubunginya untuk menyampaikan hasil rapat kepada masyarakat melalui Kepala Desa dan Ketua BPD.
“Intinya, pemerintah memutuskan pekerjaan relokasi Puskesmas di lokasi yang dipersoalkan dihentikan sementara, sambil menetapkan lokasi baru yang dapat diterima masyarakat,” jelas Sarnawi.
Menanggapi hasil rapat yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, Sarnawi meminta dalam memutuskan lahan yang sesuai keinginan masyarakat banyak, jangan sampai lama. Sebab, jadwal pekerjaan sudah berjalan sehingga jangan sampai pihak pelaksana dirugikan.
“Saya kasi waktu 10 hari untuk menetapkan lahan, jangan sampai lama kasian pelaksana, sebab mereka tidak salah, “ kata Sarnawi lagi.
Kepala Dinas Kesehatan, diakui Sarnawi lagi, menerima sarannya dengan segera akan berkoordinasi ke Pemerintah Desa setempat. Ia pun merasa yakin, kalau relokasi Puskesmas Siduk dialihkan, namun tetap di wilayah Desa Simpang Tiga. (lud)
Discussion about this post