
– Pengaduan yang dibuat PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) terkait dugaan penggelapan tagihan pembayaran biaya operasioan penambangan bauksit oleh PT Ratu Intan Mining (RIM), Alex Sumarto terus didalami pihak Mapolda Kalbar.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menyatakan pengaduan PT SBI masih dilakukan penyelidikan. Penyidik saat ini sedang mendalami keterangan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
“Hal itu penting dilakukan untuk meyakinkan penyidik atas dugaan pengaduan,” jelasnya kepada wartawan, Senin (30/08/2021) siang.
Dia mengatakan kalau unsur pidananya terpenuhi, penyidik tentunya akan menaikan status pengaduan tersebut.
“Ketika proses penyelidikan dan pendalaman telah dilakukan, lenyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah pengaduan tersebut terpenuhi unsur pidananya atau tidak,” ujar Donny.
Sementara itu, Manager Keuangan PT SBI, Florensius mengatakan pihaknya lebih mentaati dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mapolda Kalbar.
“Karena kasus tersebut sudah diadukan ke Polda Kalbar, maka alangkah elegannya bila semua pihak menunggu hasil dari proses yang sudah dilakukan oleh penegak hukum,” terangnya.
Apa lagi, saat ini prosesnya sedang berjalan di Mapolda Kalbar. Biarlah fakta hukum dari proses kepolisian yang berbicara.
“Yang harus dipahami bahwa PT RIM tidak memiliki itikad baik, untuk membayar tagihan pembayaran operasional penambangan bauksit yang telah dilakukan PT SBI. Padahal uang pembayaran tersebut telah diserahkan PT CMI, tbk kepada PT RIM,” bebernya.
Mengenai apa yang disampaikan mantan Direktur Operasional PT SBI, Joko, dia mengatakan sangat-sangat tidak perlu ditanggapi. Karena apa yang disampaikan Joko bukan sesuatu yang penting.
“Joko itu dulu anak buah Edy Gunawan dan sudah pernah dipecat,” sebutnya.
Florensius menyatakan, sebelum diputuskan untuk mengambil langkah hukum, pihaknya sering diingatkan untuk berhati-hati berurusan dengan Alex Sumarto, lantaran orang kuat. Namun PT SBI berkeyakinan aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional dan tidak terpengaruh dengan tekanan serta opini-opini yang dilakukan oleh siapapun.
“Nanti sampai waktunya satu demi satu akan kami buka bukti-bukti ini di hadapan aparat penegak hukum dan akan kami sampaikan ke publik, ,” ucapnya.
“Jadi kami akan menunggu dan menghormati hasil kerja penegak hukum, terhadap pengaduan PT SBI atas dugaan penipuan dan penggelapan tagihan pembayaran biaya operasional penambangan bauksit yang membuat kami menuai kerugian sebesar Rp 21 miliar,” sambung Florensius. (rin)
Discussion about this post