– Jajaran Polresta Pontianak menangkap seorang pemulung berinisial NA di Komplek Rusunawa, Jalan Harapan Jaya Keluhatan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 00.15 WIB. NV merupakan pelaku pencurian handphone.
“Kita tangkap Minggu dini hari,” jelas AKP Rully Robinson Polii kepada wartawan, Rabu (15/09/2021).
NV diduga melakukan tindak pidana pencurian pada Sabtu (11/09/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Kejadiannya di Jalan Gang Khatulistiwa Jalan Ampera,” ujar Rully.
Pelaku mencuri handphone milik korban yang terketak di ruang tamu. Saat itu korban sedang tertidur.
“Korban mengalami kerugian Rp3,5 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsekta Pontianak,” jelasnya.
“Setelah menerima laporan, anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk dari rekaman CCTV serta keterangan saksi-saksi di TKP , bahwa pelaku tersebut adalah NV,” sambung Rully.
Ditegaskan Rully atas apa yang dilakukan Nv ini pihaknya menjerat dengan pasal 362 KUHP. “Barang bukti yang diamankan dari tangan Nv yakni satu unit handpone milik korban,”tegasnya. (rin)
Discussion about this post