
– Tahun ini penerimaan formasi guru di Kabupaten Kapuas Hulu untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat sebanyak 2.308 orang. Jika kuota ini lolos seleksi, informasinya gaji mereka akan dibebankan kepada pemerintah daerah.
Kemenpan-RB semula mengusulkan gaji guru PPPK akan dibayar oleh pemerintah pusat. Namun, tersiar kabar terbaru bahwa honor tersebut akan dibebankan ke pemerintah daerah atau lewat APBD.
“Kalau gaji PPPK ini benar-benar dibebankan kepada pemerintah daerah tentunya akan sangat sulit,” kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, Selasa (21/09/2021).
Bupati mengatakan pihaknya hari ini belum tahu jelas regulasinya apakah gaji PPPK ini akan dibebankan kepada daerah atau pemerintah pusat.
Sebelumnya, Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini sangat berharap gaji PPPK tidak membebani pemerintah daerah, namun dibiayai oleh APBN. Apalagi, dari awal informasinya memang menjadi tanggungan APBN.
“Saya sebagai ketua Tim Anggaran memang agak sulit juga karena setelah penetapan APBD baru diinformasikan Kementerian Keuangan bahwa gaji PPPK ini menjadi tanggung jawab kita,” ujarnya belum lama ini.
Sekda mengatakan, andai gaji PPPK ini menjadi beban pemerintah daerah tentunya agak sulit. Mengingat, posisi keuangan daerah saat ini makin menurun akibat dihantam Covid-19.
“Kita pun menjadi bingung terkait masalah PPPK ini. Tapi masalah ini sudah kita sampaikan kepada pemerintah provinsi,” ucapnya.
Sekda menuturkan sebenarnya penerimaan PPPK tahun ini sesuai dengan harapan Pemkab Kapuas Hulu untuk mengantisipasi kekurangan tenaga guru.
“Harapan kita memang semua yang masuk dalam PPPK ini bisa lulus semua, sehingga bisa menutupi kebutuhan kita terhadap guru,” ujarnya.
Dari sisi kebutuhan terhadap guru yang ada sekarang tidak sebanding. Sehingga solusi untuk menutup kekurangan guru ini adalah dengan pengadaan tenaga kontrak, yakni PPPK.
“Mudah-mudahan dengan PPPK ini kekurangan guru kita selama ini tertanggulangi,” pungkas Zaini. (opik)
Discussion about this post