
– Pengadilan Negeri (PN) Putussibau sudah menerima limpahan perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu dari Kejari Kapuas Hulu. Terdakwanya, Sunarto selaku operator eksavator pada kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Jadi atas perkara atas nama Sunarto telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau, Senin (20/09/2021) oleh JPU Jackson Sigalingging,” kata Veronika Sekar Widuri, Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis (22/09/2021).
Perempuan disapa Sekar ini mengatakan, untuk majelis hakimnya pun sudah ditetapkan. Dirinya sendiri, Didik Nursetiawan dan Maria Adinta Krispadani.

“Diijadwalkan akan dilakukan sidang pertama pada hari Selasa 28 September 2021, dengan acara pembacaan dakwaan yang akan dilakukan oleh JPU,” ucapnya.
Lanjut Sekar, terdakwa didakwa dengan pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat 3 huruf a UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Untuk ancaman pidananya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” ucap Sekar.
Berkas Pemodal dan Pengelola Baru Diterima Jaksa
Sementara Jakson Sigalingging, Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu menyampaikan untuk kasus PETI Bunut Hulu dengan tersangka SN yang merupakan operator pada kegiatan PETI tersebut berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke PN Putussibau.

“Selasa 28 September perkaranya akan disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.
Jakson mengatakan untuk tersangka lainnya belum bisa dilimpahkan ke pengadilan karena dua tersangka yakni IK dan RE alias BD yang merupakan pengelola dan pemodal dalam kasus PETI Bunut Hulu berkasnya baru diterima oleh Jaksa.
“Berkas baru kami terima dan sedang diteliti. Untuk barang bukti berupa eksavator saat ini masih dititipkan di Polsek Bunut Hulu,” ujarnya.
Lanjut Jakson, untuk tiga tersangka kasus PETI Bunut Hulu ini, untuk SN operator dilakukan penahanan tingkat penuntutan.
“Untuk tersangka yang lain masih tingkat penyidikan, silahkan tanya ke penyidik yang berwenang,” ujarnya.
Sambung Jakson, dalam kasus PETI ini pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus PETI Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu hingga tuntas.
“Kita berkomitmen dalam penanganan kasus PETI karena sudah menjadi perhatian publik, tentunya kasus ini akan kita proses sampai tuntas,” pungkasnya. (opik)


Discussion about this post