– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan dua anggota dewan, seorang ASN dan seorang pendeta atas dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Heazer Dusun Belungai, Desa Semuntai Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, Senin (04/10/2021).
Adapun wakil rakyat yang ditahan, DPRD Kalbar berinisial TI dan anggota DPRD Sintang berinisial TM. Sedangkan seorang perempuan berinisial SM merupakan ASN pada Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Sintang. Sementara tersangka lainnya seorang pendeta berinisial JM.
TI, TM dan JM dititipkan pihak kejaksaan ke Rutan Pontianak. Sedangkan SM dititipkan ke Lapas Perempuan Pontianak.
Asisten Intelejen Kejati Kalbar Taliwondo menjelaskan duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk pembangunan gereja di Kabupaten Sintang ini. Tanggal 26 Februari 2018, Pemda Sintang telah menyalurkan APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp299 juta sebagai Dana Hibah Daerah untuk Pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Heazer Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.
“Dana hibah ini telah dicairkan oleh BPKAD Kabupaten Sintang melalui dua tahap yakni tanggal 27 April 2018 senilai Rp239 juta lebih yang ditransfer ke rekening pribadi atas nama JM,” jelas Asintel, Senin (04/10/2021) malam.
Lanjut Asintel, kemudian untuk tahap dua berlangsung pada 13 Juli 2018 yakni senilai Rp59 juta lebih yang ditransfer ke rekening pengurus GPdI Jemaat Eben Heazer Dusun Belungai Desa Semuntai Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang pada Bank Kalimantan Barat Cabang Sintang.
“Setelah Dana Hibah tersebut dicairkan, oleh JM selaku Pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Heazer diserahkan kepada SM oknum PNS sebesar Rp219 juta lebih,” ungkapnya.
“Selanjutnya oleh SM diserahkan kepada TM selaku anggota DPRD Provinsi Kalbar, sebesar Rp100 juta. Di mana uang ini digunakannuntuk memberangkatkan pendeta-pendeta ke Yerussalem,” sambung Taliwondo.
Dikatakan Taliwondo, uang juga diserahkan oleh SM kepada TM yang merupakan anggota DPRD Sintang yakni senilai Rp19.800.000 sebagai fee komitmen antara JM dan SM dengan TM.
“Oleh JM sendiri digunakan untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GpdI) Jemaat Eben Heazer sebesar Rp57 juta lebih,” terangnya.
Dibeberkan Taliwondo, sisanya sebesar Rp121.881.750, tetap dikuasai masing-masing oleh SM sebesar Rp99.350.000 dan JM selaku pengurus gereja sebesar Rp22.531.750.
“Sehingga akibat perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp241.681.750 . Di mana ini berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP tanggal 24 September 2021,” bebernya.
Ditegaskan Taliwondo, para tersangka akan disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tiga tersangka JM, TI dan TM kita tahan di Rutan Pontianak sementara SM kita tahan di Lapas perempuan. Keempatnya ditahan selama dua puluh hari kedepan dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Taliwondo. (rin)
Discussion about this post