– Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) Masyhudi membeberkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Yakni satu orang Anggota DPRD Provinsi Kalbar dan satunya lagi anggota DPRD Kabupaten Sintang.
Informasi yang berhasil didapatkan Jurnalis.co.id, selain anggota dewan, terdapat pula dua tersangka lainnya. Yaitu seorang ASN dan warga sipil.
“Berdasarkan laporan dari tim penyidik keempat tersangka ini akan dilakukan penahanan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, ada pun empat tersangka itu yakni JM, SM, TI dan TM,” kata Kajati Kalbar, Masyhudi kepada sejumlah wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (04/10/2021) sore.
Masyhudi membenarkan dari empat tersangka terdapat dua anggota DPRD.
“Anggaran ini digunakan untuk pembangunan supaya jamaah melaksanakan peribadan lebih baik, bagus, dan khusuk, namun disalah gunakan,” terangnya.
Menurut Kajati, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua oknum dewan baik itu dari Provinsi maupun Kabupaten Sintang itu, yakni berkaitan dengan dana hibah untuk pembangunan gereja.
“Kita sudah menemukan alat bukti yang cukup, di mana ditemukan proses dana hibah ini tidak melalui proposal dan verifikasi,” jelasnya.
“Yang lebih tidak benar lagi, uangnya dikirim ke rekening pribadi satu dari empat tersangka,” sambung Kajati.
Masyhudi mengatakan, ini contoh komitmen dari Kejati Kalbar tidak main-main dalam pemberantasan korupsi.
“Kita tunjukkan komitmen hukum yang berlaku pada siapa saja,” tegasnya.
“Kiita sampaikan kepada pemerintah daerah (seluruh Kalbar, red) untuk transparan dan melakukan pengelolaan dengan baik anggaran daerah,” timpal Kajati.
Hal ini penting, lanjut Kajati, karena dalam penggadaan, perenacanaan masyarakat bisa mengawasi.
“Uang ini dari pajak yang ditarik dari masyarakat, sehingga harus transparan dan masyarakat wajib mengetahui,” ujarnya.
Dikatakannya pula, bahwa hingga kini di Kalimantan Barat masih ada beberapa pemerintah daerah yang tidak transparan berkaitan dengan pengelolaan APBD.
“Uang rakyat harus digunakan untuk rakyat, sehingga masyarakat wajib mengetahui,” tegasnya lagi.
Untuk kerugian negara maupun lebih jauh lagi, Kajati Kalbar mengatakan bisa ditanyakan langsung kepada Bidang Tindak Pidana Khusus.
Saat ini sejumkah wartawan di Pontianak masih menunggu di depan ruangan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, guna mendapatkan informasi lebih lanjut berkaitan siapa dua anggota DPRD yang terlibat itu.
Benar kah satu dari DPRD Provinsi Kalbar, dan satunya dari DPRD Sintang, saat ini masih menunggu penjelasan dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar. (rin)
Discussion about this post