– Sidang perdata lanjutan dengan penggugat dari PT RIM dan tergugat PT SBI berlangsung terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (04/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Pada kesempatan tersebut, PT RIM menghadirkan seorang saksi, yakni Djoko selaku mantan Komisaris dan Direktur PT SBI.
Dalam persidangan Djoko sempat berkilah menyatakan kalau dirinya hanyalah mitra kerja PT SBI. Namun cepat dibantah pengacara dari PT SBI yang mengatakan bahwa Djoko bukan lah mitra kerja, tapi Direktur Operasional PT SBI.
Akhirnya Djoko pun mengakui kalau dirinya merupakan Direktur Operasional PT SBI. Bahkan ia juga mengaku menjabat sebagai Komisaris PT SBI, lantaran ada sahamnya 20 persen.
Majelis hakim enggan mengambil sumpah keterangan dari Djoko. Sementara itu, pengacara PT SBI sebenarnya menolak Djoko dihadirkan sebagai saksi.
Selama duduk dihadirkan oleh PT RIM dalam sidang perdata ini, Djoko menceritakan berkaitan dengan awal dirinya berinvestasi dan berapa unit alat berat yang sudah dimiliki PT SBI. Awalnya tidak ada, sekarang sudah menjadi 44 unit alat berat.
Keterangan-keterangan ini langsung dihentikan oleh Majelis Hakim, lantaran tidak ada kaitannya dengan sidang perdata yang diajukan oleh PT RIM selaku penggugat.
Hakim bertanya kepada saksi apakah mengetahui atau tidak kaitan Djoko dihadirkan dalam sidang perdata tersebut, serta tentang persoalan apa.
“Kamu tahu tidak permasalahannya, tahu masalahnya atau tidak? Kok lain yang dijelaskan,” tegas Majelis Hakim kepada Djoko yang duduk di kursi saksi.
“Bukan soal alat-alat (alat berat yang diungkapkan Djoko, red). Jadi tidak ngerti kita. Ini kan persoalan antara penggugat dan tergugat,” sambung Majelis Hakim.
Kemudian dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga menyampaikan kepada Djoko bahwa persoalan pokok dalam persidangan ini, yakni merupakan tidak dibayarnya PT SBI oleh PT RIM.
“Ini persoalan penggugat tidak membayar tergugat, sehingga tergugat tidak sanggup bekerja, ya dihentikan (pekerjaan, red), Itu persolan pokoknya,” tegas Majelis Hakim.
Akhirnya Djoko selaku saksi pun membenarkan permasalahan pokok yang disebutkan oleh hakim (tidak dibayarnya PT SBI oleh PT RIM, red). Djoko juga membenarkan bahwa PT SBI menghentikan kerjaannya lantaran tidak ada lagi anggaran atau untuk operasional.
Djoko mengatakan pemberhentian kerjaan itu lantaran Edy Gunawan dan Dery. “Saudara Edy dan Dery mengatakan biar sama-sama nilainya jelek. Kalau SBI hancur, ya RIM hancur juga. Kalimatnya ini dari mereka berdua, karena tidak ada uang operasioanal dan tidak ada profit,” bebernya.
Selain membenarkan belum dibayarnya tagihan PT SBI oleh PT RIM, kata Djoko, telah terjadi mediasi dengan penengahnya dari kepolisian (Polsek). Namun tidak terjadi kesepakatan, lantaran PT RIM mau membayar dengan cara dicicil per bulannya Rp1,6 miliar. Sementara PT SBI minta cash.
“Tagihan itu sekitar Rp16 miliar yang ditagih dan belum dibayar,” jelas Djoko.
Mendengar penjelasan itu, Majelis Hakim dalam persidangan mengungkapkan harusnya PT RIM membayar kepada PT SBI. Mengingat CMI sudah membayar PT RIM.
“Dibayar lah harusnya, kan belum dibayar. CMI kan sudah bayar? Bayarlah harusnya!,” imbuh Hakim.
Berkaitan pembayaran, sesuai dalam perjanjian yakni 60 hari setelah invoice masuk ke PT RIM. Kemudian jika terjadi pemutusan kerja harus mediasi, di mana mediasi sudah dilakukan.
“Ini tertuang pada pasal-pasal akhir dalam perjanjian kerja sama. Kemudian pemutusan kerja sama juga harus diberitahukan sebulan sebelum pemutusan kerja,” kata Djoko.
Menjelaskan persoalan berhenti bekerjanya PT SBI yang disampaikan Djoko, salah satu hakim menerangkan, harusnya PT RIM membayar.
“PT RIM harus inisiatif membayar,” ujar Hakim.
Tolak Djoko Sebagai Saksi
Sofyan, pengacara PT SBI menolak Djoko menjadi saksi dalam perkara perdata ini Pasalnya, Djoko masih merupakan bagian dari PT SBI. Sebagaimana diakui Djoko, pemutusan hubungan dirinya dengan PT SBI masih dalam proses.
“Saya baru dengar Djoko ini pemilik saham, kedudukan hukum sebagai Direktur Operasional dan Komisaris, alur keuangan dan operasional. Kemudian bahwa kisruh antaran RIM dan SBI antara pembayaran prestasi kerja yang tidak dibayarkan. Tapi saksi (Djoko, red) mengaku tidak banyak tahu,” tegas pengacara PT SBI.
Sementara itu, Andreas pengacara dari PT RIM berharap dan meminta kepada majelis hakim untuk mengambil sumpah atas keterangan yang diberikan Djoko. Namun Mejelis Hakim menjelaskan bahwa tidak akan diambil sumpah, lantaran ada permasalahan interes antara saksi (Djoko, red) dengan PT SBI.
“Tidak diambil sumpah, tetap dicatat. Karena menjadi informasi untuk sidang ini,” tegas Hakim.
Andreas ketika ditanya Majelis Hakim berkaitan dengan tagihan PT SBI kepada PT RIM apakah setelah invoice masuk pada bulan Januari 2021, hingga waktu 60 hari sudah dibayarkan. Pengacara PT RIM itu mengakui belum terjadi pembayaran.
Sidang berikutnya akan berlangsung pada Senin (11/10/2021) mendatang. PT RIM masih diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi. Pengacara PT RIM menyatakan kepada majelis hakim akan membawa saksi seorang ahli hukum.
Alasan Belum Bayar PT SBI
Ditemui usai persidangan, Andreas selaku pengacara PT RIM mengatakan proses sidang ini berjalan karena adanya pemberhentian pekerjaan. Di mana awalnya pihaknya bekerja sama dengan Subkon dan Menkon. Kemudian adanya penghentian pekerjaan secara sepihak yang dilakukan PT SBI, sehingga kliennya dirugikan.
“Tidak sesuai dengan ketentuan yang disepakati, yang mana dalam waktu tiga -empat hari menghentikan pekerjaan dan operasioanal terbengkalai itu lah yang mendasari gugatan kami,” terangnya.
“Adanya wanprestasi atau ingkar. Sejauh ini baru satu saksi yang dihadirkan,” sambung Andreas.
Ia mengatakan pemberhentian pekerjaan secara sepihak itu sangat mendadak. “Tidak sampai seminggu,” ujarnya.
Dikatakan dia, kliennya punya alasan belum membayar. Lantaran belum jatuh tempo.
“Ketika belum jatuh tempo 60 hari. SBI sudah menghentikan pekerjaan. Itu sebenarnya menjadi tanda tanya kita,” ucapnya.
“Setelah 60 hari apakah sudah dibayar saya belum tahu, saya belum konfirmasi lebih lanjut,” timpal Andreas.
Sementara berkaitan sidang lanjutan, Andreas mengatakan akan menghadirkan saksi seorang ahli yang memiliki kepasitas tentang pengetahuan ilmu hukum.
“Ahli siapa dan dari mana tunggu saja di persidangan nanti,” pungkas Andreas.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, tiba-tiba pengacara PT RIM ini meminta hentikan wawancara. Lantaran harus izin sama kliennya terlebih dahulu. Namun, ia akhirnya menjelaskan kliennya membolehkan dirinya memberikan keterangan untuk dikonfirmasi. (rin)
Discussion about this post