– Pemerintah Kabupaten Ketapang diwakili Kabag Kesra, Drs H Satuki Huddin menghadiri sosialisasi Keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 1442 H/2021 M, Selasa (05/10/2021), kemarin.
Pada kesempatan itu, Satuki Huddin menyampaikan perihal pembatalan keberangkatan haji tahun 2021. Hal tersebut berdasar pada Keputusan Menteri Agama dikarenakan pandemi Covid-19 yang menjadi persoalan dunia termasuk Indonesia, khususnya Ketapang.
Namun demikian, atas nama Pemkab Ketapang, bagian Kesra siap memfasilitasi setiap pemberangkatan jemaah haji dari Ketapang di tahun-tahun mendatang ketika Kementerian Agama memperbolehkan kembali keberangkatan jamaah haji.
“Dikarenakan adanya pembatalan Keberangkatan dari Pemerintah Pusat dimasa pandemi Covid-19, maka kami juga membatalkan keberangkatan jamaah haji dari Ketapang,” kata Satuki.
“Pemkab Ketapang akan selalu berusaha untuk meningkatkan pelayanan Haji. Apabila sewaktu-waktu keberangkatan jemaah haji dibuka, kami siap memfasilitasi,” timpalnya. (lim)
Discussion about this post