– Kepala UPT Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal Kabupaten Kapuas Hulu, Hersan menyampaikan bahwa dari 17 SPBU yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2021, baru 5 SPBU yang telah ditera ulang.
“Lima SPBU yang sudah di tera ulang adalah PT. UKM Kapuas Hulu di Kedamin Darat, PT. Erna Citra Abadi di Jongkong, PT. Danau Sentarum Jaya di Selimbau, PT. Mentebah Mitra Usaha di Mentebah dan PT. Khatulistiwa Jaya Mulia di Desa Simpang Senara sisanya belum mengajukan permohonan/belum ditera ulang,” katanya, Senin (11/10/2021).
Hersan mengatakan, baru-baru ini pihaknya melaksanakan tera ulang pompa ukur BBM milik SPBU 65.787.001 PT. Khatulistiwa Jaya Mulia, Simpang Adong yang dilaksanakan tanggal 7 Oktober 2021. Ketika diuji tidak ada nilai yang melewati batas kesalahan yang diizinkan (BKD) oleh pemerintah.
“Pompa ukur BBM kondisinya baik penunjukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.Â
Lanjut Hersana, mengingat sudah mendekati akhir tahun, waktu kerja semakin mepet dan masa berlaku cap tanda tera dari beberapa SPBU sudah berakhir, serta beberapa lainnya akan segera berakhir. Untuk itu pihaknya menghimbau agar pihak SPBU untuk segera mengajukan permohonan tera.
“Supaya kami dapat segera menjadwalkan waktu tera ulangnya, tera ulang ini dilaksanakan rutin, normalnya setahun sekali, tetapi jika dalam perjalanannya ditemukan permasalahan boleh saja ditera lebih dari sekali setahun,” jelasnya.
Sambung Hersan, berdasarkan UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pihaknya berharap kedepan SPBU dengan suka rela, menyampaikan permohonan tera jika sudah mendekati masa berlaku cap tanda teranya.
“Ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan menjamin kebenaran pengukuran,” pungkas Hersan. (Opik)
Discussion about this post