– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mendalami dugaan penyimpangan pengadaan 12 unit mobil ambulans infeksius atau ambulans khusus standar penanganan Covid-19 yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalbar beberapa waktu lalu. Ambulans infeksius ini sebelumnya dihibahkan kepada rumah sakit di kabupaten/kota se-Kalbar yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sutarmidji.
Ketika dikonfirmasi, Kasi C Asintel Kejati Kalbar, Thoriq Mulahela membenarkan sedang mendalami pengadaan mobil ambulans infeksius yang dihibahkan kepada rumah sakit di kabupaten/kota se-Kalbar tersebut.
“Di mana sekarang kita sedang menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada pihak terkait,” jelas Thoriq, Senin (11/10/2021).
Thoriq mengatakan pemeriksaan dilakukan atas dasar laporan dan pengaduan yang diterima pihaknya. Bahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap mobil ambulans yang dihibahkan. Salah satunya yang dihibahkan ke RSUD Soedarso Pontianak.
“Ada dua unit ambulans yang dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Thoriq membeberkan pihaknya sudah memanggil dan minta keterangan beberapa orang. Di antaranya, dua penyedia pengadaan ambulans infeksius. Namun, Ketika ditanya apakah Kepala Dinkes Kalbar Harisson sudah mintakan keterangannya atau klarifikasi, Thoriq enggan berkomentar.
“Silahkan tanyakan ke Pak Horisson langsung,” tuntas Thoriq Mulahela.
Berdasarkan dokumen-dokumen pengadaan yang dipegang awak media, dalam pengadaan 12 ambulans khusus Covid-19 ini Dinkes Kabar menggelontorkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2021 sekitar sebesar Rp14.400.000.000. Di mana perkiraan biaya yang diperlukan sebesar Rp14.397.900.000. 12 unit ambulans infeksius ini sudah dihibahkan kepada RSUD Soedarso, RSU Yarsi, RSUD Sambas, RSUD Melawi, RSUD Mempawah, RSUD Landak, RSUD Sintang, RSUD Sanggau, RSUD Sekadau, RSUD Bengkayang, RSUD Ketapang dan RSUD Kapuas Hulu.
Berdasarkan data yang diperoleh satu unit mobil ambulans tersebut seharga Rp1 miliar lebih. Fasilitas disesuaikan dengan pedoman Menteri Kesehatan, di antaranya memiliki karoseri terdiri dari 25 item dan medical equipment.
Proyek hibah mobil ambulans ini dilaksanakan merujuk Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 556/BPBD/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bertujuan agar terpenuhinya kebutuhan terhadap sarana dan prasarana pendukung penanganan Covid-19 dan dapat memberikan pertolongan pada kasus kegawatdaruratan yang cepat, tepat, efektif dan efesien akibat penukar Covid-19. Sehingga dapat mengurangi kecacatan serta menekan angka kematian akibat keterlambatan dalam penanganan.
Bulan Mei 2021, proyek pengadaan direncanakan dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL). Namun, setelah berkonsultasi dengan Inspektorat (APIP) Kalbar, dinyatakan proyek pengadaan 12 ambulans infeksius ini harus melalui mekanisme lelang.
Berdasarkan petunjuk Inspektorat itu, selanjutnya Dinkes melalukan tender proyek. Tercatat lebih dari empat perusahaan mengikuti proses lelang. Dua di antaranya CV Cahaya Kurnia Mandiri dan PT Ambulance Pintar Indonesia.
Dalam perjalanannya, pada Juli 2021, Dinkes membatalkan proses lelang yang berlangsung dan mengalihkan mekanisme pengadaan secara PL. Alasannya untuk mempercepat penanganan Covid-19, minimnya penyerapan anggaran Covid-19 di Kalbar dan dasar hukum Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.
Masih di bulan Juli, tercatat enam perusahaan yang mengikuti penawaran dengan metode PL tersebut. Dari enam perusahaan, dua yang terpilih atau ditunjuk untuk sebagai penyedia pengadaan ambulans tersebut. Yakni PT Ambulance Pintar Indonesia dan CV Cahaya Karunia Mandiri.
Terhadap dua perusahaan penyedia barang, antara Dinkes dilakukan kontrak kerja pada 23 Agustus 2021. Ditandatangani Kepala Dinkes Kalbar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Harisson dengan Direktur Utama CV Cahaya Kurnia Mandiri dan PT Ambulance Pintar Indonesia.
Dalam kontrak itu, kedua perusahaan diharuskan menyediakan mobil ambulans berstandar Covid-19 selama 30 hari kerja selama Agustus 2021. Masing-masing perusahaan menyediakan enam unit mobil. Sehingga totalnya 12 unit.
30 Agustus, 12 mobil ambulans berstandar Covid-19 diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalbar ke Bupati/Wali Kota di pendopo Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan.
Masih berdasarkan informasi, enam unit dari 12 mobil ambulans terindikasi tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana pedoman Menteri Kesehatan yang juga terlampir dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan itu. Enam mobil tersebut hanya jenis ambulans transport yang di dalamnya tidak ada spesifikasi penunjang karoseri transportasi infeksius. Di antaranya pra-filter, filter HEPA, filter karbon, plasmawave, dan sinar uv yang dipasang tidak sesuai standar.
Selain itu, ambulans tersebut juga tidak dipasang rigit servical collad dewasa berupa karet busa dan plastik berkualitas.
“Enam mobil tersebut tidak sesuai spesifikasi. Saya tahu betul kondisi di dalamnya dan terlihat kasat mata,” beber sumber belum lama ini.
Sumber informasi menilai proses PL tersebut bermasalah. Pasalnya, terdapat dua kontrak kerja di dalam satu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pengadaan mobil ambulans tersebut.
“Apakah tidak bermasalah apabila dalam satu DIPA terdapat dua kontrak kerja. Ini harus diluruskan,” bebernya lagi.
Diinformasikan, pembayaran atau pencairan anggaran kepada penyedia PT Ambulance Pintar Indoneia dilakukan sebelum adanya pemeriksaan oleh PPTK maupun PPHP dari pengadaan ambulans tersebut. Di mana rangkaian ini harusnya dilakukan (cek fisik pengadaan, red) guna memastikan apakah pengadaan yang dilakukan penyedia sudah sesuai spesifikasi atau tidak.
Sementara Kepala Dinkes Kalbar yang juga PPK, Horisson ketika dikonfirmasi enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Dirinya bahkan tidak mau memberikan jawaban resmi atas pengadaan ambulans infeksius ini.
“Tidak ada komentar dari saya soal itu,” jawab Harisson via telepon WhatsApp, Senin (11/10/2021).
Sedangkan PT Ambulance Pintar sebagai salah satu penyedia pengadaan ambulans ketika coba dikonfirmasi di nomor 02129285xxx ternyata nomor tersebut tidak dapat dihubungi, lantaran non aktif. Padahal nomor ini milik kantor PT Ambulance Pintar tertera dalam kontrak penawaran atas pengadaan ambulans infeksius ini. Sehingga pihak PT Ambulance Pintar belum dapat terkonfirmasi atas pemberitaan ini.
Terpisah, Direktur RSU Yarsi Pontianak, Carlos ketika dikonfirmasi wartawan melalui teleponnya mengatakan telah menerima satu unit hibah ambulans infeksius. Namun, dirinya tidak mengetahui secara detail spesifikasi ambulans tersebut. Carlos berjanji akan melakukan pengecekan terhadap petugas rumah sakit untuk melihat spesifikasi ambulans infeksius yang dihibahkan Dinkes Kalbar.
Terkait pemeriksaan Kejati dalam hal ini, dirinya belum mendapat informasi atau proses klarifikasi yang dilakukan oleh Kejati Kalbar terhadap sejumlah pihak. Carlos memastikan apabila ada informasi terbaru berkaitan dengan ini dirinya akan memberitahukan perkembangan tersebut.
Sedangkan, Direktur RSUD Soedarso Pontianak, Yuliastuti Saripawan ketika coba dihubungi wartawan dikonfirmasi atas pemeriksaan unit ambulans infeksius yang dihibahkan Dinkes Kalbar tidak mengangkat telepon. (rin)
Discussion about this post