
– Kabar gembira bagi para orang tua yang ingin mengajak anaknya pergi menggunakan transportasi udara, karena pemerintah saat ini telah membolehkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk naik pesawat.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
“Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan harus melakukan tes PCR sesuai daerah persyaratan masing-masing dengan penuh kehati-hatian dan kondisi sehat,” katanya, dikutip dari CNBCIndonesia.com.
Wiku menyampaikan, hal itu juga sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, anak di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan kartu vaksin, karena masih masuk dalam orang-orang yang dikecualikan dalam SE itu.
Sementara syarat untuk penerbangan anak tertulis, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga, yang dibuktikan dengan kartu keluarga. Serta memenuhi persyaratan tes Covid-19. Juga mengisi E-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan. (Red)
Discussion about this post