– Hingga Oktober 2021 ada 85 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Kapuas Hulu yang sudah menjalani sidang isbat nikah atau disahkan pernikahannya oleh Pengadilan Agama Putussibau.
“Isbat nikah ini ada dua yakni mandiri dan terpadu. Sementara untuk saat ini sudah ada 85 pasangan yang sudah menjalani isbat nikah,” kata Utin Masayu, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Agama Putussibau, Jumat (29/10/2021).
Utin menyampaikan bahwa sidang isbat nikah ini pihaknya bekerjasama dengan Disdukcapil dan Kemenag Kapuas Hulu.
“Sekarang makin banyak masyarakat yang minta disahkan pernikahannya. Banyak permintaan isbat nikah ini tentunya tak lepas dari adanya dengan peningkatan pelayanan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama, salah satunya dengan jemput bola,” ujarnya.
Lanjut Utin, untuk tahun ini pihaknya sudah melaksanakan isbat nikah di tiga kecamatan yakni Jongkong, Putussibau Utara dan Boyan Tanjung.
Nikah isbat terpadu yang sudah dilaksanakan di Jongkong, Putussibau Utara, Boyang Tanjung. Namun dalam pelaksanaan isbat nikah sendiri pihaknya mengalami kendala seperti terkendala listrik dan jaringan.
“Ini terkadang yang membuat kami belum maksimal melakukan isbat nikah,” ucapnya.
Utin mengatakan untuk kemudahan isbat nikah bagi masyarakat yang jauh pihaknya mempunyai sidang pelayanan keliling. Setiap tahun sudah ditetapkan kecamatan mana yang mendapatkan jatah sidang keliling.
“Untuk tahun ini ada di Semangut, Tepuai dan Jongkong,” tuturnya.
Utinmengimbau kepada masyarakat jika ingin mengesahkan pernikahannya untuk datang langsung ke Pengadilan Agama.
“Paling tidak dengan datang langsung masyarakat bisa menghindari adanya pencaloan,” pungkas Utin. (opik)
Discussion about this post