– Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang berhasil membekuk empat sekawan yang merupakan pelaku pembobolan sebuah bengkel las di Jalan P Natuna (belakang lapangan Futsal) Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.
“Telah dilakukan Penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian (Curat), Jumat (29/10/2021), pukul 12.00 WIB,” demikian keterangan Polres Singkawang, seperti dikutip dari laman Humas Polres Singkawang, Sabtu (30/10/2021).
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, David Dino Sipahutar menjelaskan, bahwa kejadian pencurian dengan pemberatan itu diketahui pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 Wib. Berawal ketika korban mengecek bengkel las miliknya.
“Saat korban membuka bengkel las miliknya tersebut, korban melihat sejumlah barang yang seharusnya ada di bengkel lasnya telah hilang, juga terdapat sejumlah kunci gembok sudah dalam keadaan rusak, pagar yang terbuat dari besi tralis dan pagar kayu juga sudah dalam keadaan rusak.”
Lebih lanjut dijelaskan, setelah melihat bekas yang ditinggalkan itu, diperkirakan pelaku masuk dengan cara merusak sejumlah pagar dan memanjat pagar (tembok) setinggi 4 meter, kemudian membawa sejumlah barang/alat bengkel las milik pelapor.
Adapun barang/alat bengkel las milik pelapor yang telah hilang, yaitu: 2 set mesin bor tanah, 3 set winch 1 ton, 4 set mesin trafo las, 4 mesin gerinda tangan makita, 3 mesin gerinda duduk makita, 3 mesin bor tangan maktec, 2 mesin gerinda beton bosch, 4 set kabel las, 60 meter kabel listrik, 1 dinamo listrik 3 phase, 1 mesin rol besi, 1 ramset, 1 jack hammer bosch, 1 set kunci-kunci bengkel, 3 karung baut-baut besar bekas PDAM, 2 elbow pipa besi 200 inch, 2 elbow pipa besi 12 inch, 1 mal gorong-gorong besar 1 meter, 0.5 besi plat 12 mm, 1 besi plat 10 mm, 1 besi plat 3 mm, 1000 kg besi-besi bekas, dismantling joint pipa 200, mesin wipro bor magnet 32 mm, besi plat stainless, 6 mm, besi plat stainless 8 mm, besi beton ulir 16 mm, besi holo galvanis 15×15 dan winch seling.
“Dengan total kerugian sekira Rp 127.150.000,- (Seratus dua puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah), Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke polres singkawang.”
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 138 / X / Res 1.8 / 2021 / SPKT / Polres Singkawang / Polda Kalbar tanggal 29 Oktober 2021 tentang tindak pidana pencurian di sebuah bengkel las Jalan P Natuna Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat, kemudian Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa ada 4 (empat) orang yang akan menjual 1 (satu) buah barang yang diduga milik pelapor, yaitu dismantling joint pipa 200.
“Pada hari jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira jam 12.00 WIB Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang yang di Back Up oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Singkawang melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang sedang berada di lokalisasi Jalan Happy Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat, untuk diproses lebih lanjut.” (Red)
Discussion about this post