
– Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana narkoba di Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan, Kamis (04/11/2021).
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra melalui Kasat Resnarkoba, AKP Joko Sutriyatno menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang masuk. Disebutkan bahwa ada dua orang laki-laki sedang membawa narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor merk Yamaha di sekitar Jalan Imam Bonjol.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kami mengirim tim untuk memastikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, saat melintas di Jalan Imam Bonjol tepatnya di depan kampus Universitas Tanjungpura, tim melihat dua orang yang menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai dengan yang dilaporkan, kemudian mengamankan kedua orang tersebut,” terangnya.
Joko Sutriyatno tersangka berinisial DS (40) dan DA (38). Keduanya merupakan warga Kabupaten Kubu Raya. Saat akan diamankan, DS sempat membuang barang bukti ke selokan menggunakan tangan kirinya.
“Disaksikan warga, kami berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu sabu tersebut,” ujarnya.
Selain satu plastik klip transparan berisikan sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti sejumlah uang, handphone dan sepeda motor yang dikendarai tersangka ke Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rin)
Discussion about this post