– Jml (54) dibekuk jajaran Polresta Pontianak karena mencabuli gadis berusia 9 tahun. Aksi bejat pria berumur lebih setengah abad ini berlangsung pada Juni 2021 di Kecamatan Pontianak Kota.
Pelaku tangkap pada Jumat (05/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kontrakan di Kecamatan Pontianak Kota. Kepada polisi Jml mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
“Pengungkapan ini berawal dari orang tua korban yang mengetahui aksi bejat pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto kepada sejumlah wartawan, Sabtu (06/11/2021).
Menindak lanjuti Laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta guna proses dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Indra. (rin)
Discussion about this post