
– Satuan Reskrim Polresta Pontianak berhasil membongkar perilaku bejat Jml (54) yang mencabuli gadis berusia 9 tahun. Pria pria setengah abad ini ternyata seorang pedofil.
Predator seks tersebut telah melakukan pencabulan kepada empat orang anak di bawah umur. Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku pedofil ini setelah Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata korbannya ada empat orang. Tiga korban sudah kita ambil keterangan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto kepada Jurnalis.co.id, Senin (08/11/2021) sore.
Menurut Kasat, tersangka melakukan semua aksi tersebut yang dilakukan di rumah kontrakannya di kawasan Kecamatan Pontianak Kota. Polisi masih terus lakukan pendalaman terhadap pelaku.
“Untuk korban yang satunya lagi akan dilakukan pemeriksaan besok,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat mengimbau kepada seluruh orang tua untuk mengontrol dan mengawasi aktivitas anak agar tidak menjadi korban predator anak.
“Kepedulian, perhatian serta kontrol orang tua sangat diutamakan dalam menjaga anak guna tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbau AKP Indra. (rin)
Discussion about this post