– Masa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan para pelaku melakukan aksi atau perbuatan melawan hukum, hingga nasib mereka berakhir di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Tahun 2021 terdapat 120 perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Putussibau.
“Untuk perkara perdata hingga hari ini masih ada 7 perkara yang masih berjalan dan pidana ada enam perkara yang masih dalam proses persidangan. Termasuk tunggakan perkara tahun lalu sudah kita selesaikan semua,” kata Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Crista Yulianta Prabandana, Rabu (1/12/2021).
Crista mengatakan dari 120 perkara yang masuk terdiri dari 70 perkara pidana umum dan 50 perkara perdata. 70 pidana umum didominasi perkara narkotika, illegal logging, PETI, asusila dan lain-lain.
“Sementara perkara perdata yang banyak masuk itu gugatan perceraian dan yang lain perkara perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Lanjut Crista, dalam penyelesaian perkara sendiri untuk hakim yang ada di Pengadilan Negeri Putussibau jumlahnya ada tujuh orang.
“Jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang masuk, masih bisa terselesaikan,” sebutnya.
Sambung Crista, dalam satu majelis hakim dituntut untuk menyelesaikan sebanyak 40 perkara. Pihaknya juga pernah melaksanakan sidang hingga malam.
“Biasanya itu sidang pemeriksaan saksi karena jumlah yang begitu banyak. Lagi pula kami juga kasihan dengan saksi yang jauh-jauh datang untuk hadir memberikan keterangan,” pungkas Crista. (opik)
Discussion about this post