– Satgas Covid-19 Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi menjelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan Rakor ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalbar terkait penerapan PPKM Level 3 sebagai implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggelar kegiatan perayaan tahun baru, termasuk arak-arakan malam pergantian tahun baru,” ujarnya usai memimpin rapat koordinasi Satgas Covid-19 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (02/12/2021).
Edi mengatakan penerapan PPKM Level 3 ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya varian baru Covid-19 serta mencegah terjadinya lonjakan kasus virus corona. Upaya dilakukan dengan memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan membatasi mobilitas masyarakat.
Selain itu ASN, TNI/Polri juga dilarang cuti selama diberlakukannya PPKM Level 3. Sementara untuk pusat perbelanjaan dan warung kopi dibatasi hingga 50 persen dan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.
“Aktivitas dibatasi 50 persen dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” imbuhnya.
Selama PPKM Level 3 tidak ada penyekatan jalan. Tapi taman-taman kota ditutup. Mobilitas antarkota juga melihat perkembangan situasi dengan memonitor dan mengendalikan arus transportasi.
“Kalau di Kalbar arus mudik tidak seperti di Pulau Jawa. Kalau masuk Kalbar kan wajib PCR, jadi kita tidak perlu khawatir,” ungkap Edi.
Sementara Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra menjelaskan, pembatasan akan dilakukan H-7 dan H+7 dengan melibatkan tim gabungan di jalan-jalan perbatasan Terminal Batu Layang termasuk di pelabuhan untuk memonitor mobilitas keluar masuk Kota Pontianak.
“Artinya kita akan melakukan tracing random terhadap orang yang akan berangkat karena ada ketentuan-ketentuan bagi orang yang dalam perjalanan antarkota,” sebutnya.
Pihaknya juga akan menyediakan Posko-Posko medis apabila nanti ada yang sakit maupun terkontaminasi positif Covid-19 untuk diisolasi. Posko tersebut di antaranya didirikan di Terminal Bus Batu Layang Pontianak Utara dan Pelabuhan Dwikora. Kemungkinan Posko-Posko itu akan dikembangkan lagi melihat kondisi di lapangan.
“Kami tidak akan melakukan penyekatan tapi untuk arak-arakan atau pawai memang dilarang dan jika ada masyarakat yang melakukan itu kami akan bubarkan,” tegas Kapolresta.
Laporan: Moh Aswandi
Discussion about this post