– Mulai tanggal 6 Desember 2021 untuk persyaratan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi yang masuk Kalimantan Barat dapat menggunakan tes antigen.
Tes antigen hanya berlaku 1x 24 jam. Selain itu, wajib sudah suntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Persyaratan tersebut untuk penumpang moda transportasi baik udara, laut maupun darat.
Pengecualian pada periode perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru),” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, Sabtu (04/12/2021).
Untuk periode Nataru dari tanggal 24 Desember 2021 – 02 Januari 2022 persyaratan mengikuti Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
“Wajib vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan tes PCR H-3,” jelasnya.
Disampaikan Harisson, Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar sewaktu-waktu dapat melaksanakan tes acak swab PCR kepada penumpang di Bandara maupun terminal kedatangan.
“Bila positif maka yang bersangkutan akan dilakukan isolasi selama 10 hari di fasilitas isolasi milik pemerintah,” tegasnya.
Harisson menjelaskan kebijakan ini melihat data baik secara nasional maupun daerah di Kalbar bahwa sudah terjadi penurunan kasus Covid-19. (ndi)
Discussion about this post