– Rutan Kelas II B Sanggau berikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 48 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2021 dilaksanakan di aula Rutan Sanggau, Sabtu (25/12/2021).
Pemberian remisi diawali dengan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Rutan Kelas II B Sanggau Acip Rasidi. Dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021.
Pada kesempatan tersebut Acip Rasidi melakukan penyerahan secara simbolis Remisi Khusus I bagi WBP yang masih menjalani sisa hukuman dan Remisi Khusus II WBP yang lansung bebas.
“Jumlah WBP Kristiani yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 adalah 48 Orang. Di antaranya RK I sebanyak 45 Orang WBP dan RK II sebanyak 3 Orang WBP,” Kata Acip ditemui usai penyerahan remisi, Sabtu (25/12/2021).
Dikatakanya, syarat-syarat untuk mendapat remisi yakni wajib berkelakuan baik minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah menjalani 6 bulan masa pidana dan mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik.
“Dari 48 WBP yang mendapatkan RK I pada Natal kali ini ada 45 orang, rata-rata mereka mendapatkan remisi satu bulan tahanan dan RK II 3 orang langsung bebas,” ujarnya.
Untuk WBP yang belum mendapatkan RK tahun ini, Acip minta agar kiranya bersabar dan tetap semangat ikuti semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Rutan. Supaya dapat diperhitungkan untuk mendapatkan remisi-remisi yang akan datang.
“Bagi WBP kami mengharapkan agar mulai sekarang tunjukkan itikad baik untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku. Agar di tahun yang akan datang dapat diberikan hak-hak nya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Acip. (DD)
Discussion about this post