
– Pembangunan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Sampah di Desa Kalis Raya, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, batal dilaksanakan di Tahun 2022. Pasalnya, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Kapuas Hulu yaitu pembangunan akses jalan masuk ke lokasi rencana TPA sampah di Desa Kalis Raya belum dilaksanakan.
“Sebenarnya masih ada kesempatan Pemkab Kapuas Hulu untuk membangun akses jalan tersebut melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dengan demikian pembangunan TPA dapat dilakukan pada Tahun 2022,” kata Kepala Bidang Perencanaan Fisik Prasarana dan Pengembangan wilayah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kapuas Hulu, Budi Prasetyo, Kamis (29/12/2021).
Budi menjelaskan, Pemerintah Pusat sudah siap menggelontorkan dana sebesar Rp25 miliar untuk pembangunan TPA di Kalis. Kegiatan dilakukan melalui DIPA pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) wilayah III Kalbar.
“DED pembangunan TPA sampah Kalis sudah disusun oleh BPPW tahun 2021 dan siap dilakukan pembangunannya pada Tahun depan (2022), Lahan TPA sudah siap 4,6 Hektar akan tetapi karena akses jalan menuju TPA belum dibangun sehingga Pembangunan TPA kalis ditangguhkan di tahun depan,” ujarnya.
Selama ini, kata Budi, semua tahu bahwa untuk TPA di Kapuas Hulu saat ini yaitu di Desa Sibau Hilir kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Dimana TPA saat ini masih menggunakan pola lama yaitu sistem terbuka (open dumping), di mana sampah ditumpuk begitu saja pada suatu tempat pembuangan akhir tanpa perlakuan apapun dan tidak ada penimbunan.
“Untuk pembangunan TPA yang akan dilakukan oleh pemerintah Pusat merupakan TPA yang menerapkan pola baru yaitu Controlled landfill, dimana sampah akan diolah sampai tidak menimbulkan limbah atau gangguan lingkungan dan dilakukan juga penimbunan,” pungkas Budi. (opik)
Discussion about this post