JURNALIS.co.id – Sebanyak 424 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dilantik dan diambil sumpah, Jumat (31/12/2021). Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Bupati Sanggau Paolus Hadi.
424 orang yang dilantik dan dimbil sumpah terdiri dari 28 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 103 Pejabat Administrator, 88 Pejabat Pengawas dan 205 Jabatan Fungsional. Kegiatan di pusatkan di ruang musyawarah lantai II Kantor Bupati Sanggau, serta diikuti melalui virtual zoom meeting.
Bupati mengatakan pelantikan yang dilaksanakan pada hari ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
“Sebagaimana kita ketahui jabatan fungsional memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan,” katanya ditemui usai pelantikan dan pengambilan sumpah.
Keuntungan sebagai pejabat fungsional di antaranya, kata Bupati, pertama, pengembangan karier sudah jelas. Di mana salah satunya melalui kenaikan pangkat yang dilaksanakan dua tahun sekali menggunakan angka kredit. Kedua, tunjangan fungsional beberapa jabatan fungsional bahkan lebih besar dari tunjangan jabatan structural.
“Ketiga, batas usia pensiun pejabat fungsional lebih lama dibandingkan pejabat structural,” ujarnya.
kemudian keempat, dalam mengisi kekosongan jabatan struktural, pejabat fungsional juga dapat ditugaskan sebagai pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt) sesuai dengan jenjang jabatan fungsionalnya. D an kelima, pejabat fungsional juga mempunyai kesempatan dan peluang yang sama untuk ikut serta dalam proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi sesuai peraturan yang berlaku.
“Dengan adanya penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional maka jangan sampai ada kekhawatiran berkurangnya penghasilan yang diperoleh,” sebutnya.
Disampaikan Bupati, karena berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional, maka besaran gaji dan tunjangan jabatan fungsional masih disamakan nilainya dengan gaji dan tunjangan sewaktu masih menjabat sebagai pejabat struktural (Jabatan Pengawas).
“Oleh karena itu, saudara-saudari yang disetarakan sebagai pejabat fungsional tidak perlu berkecil hati karena kedepannya jabatan fungsional adalah jabatan yang akan sangat diminati karena bekerja sesuai keahlian dengan pola karir yang lebih jelas,” ucapnya.
Sebagai dampak dari penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional ini, maka dilakukan juga evaluasi kelembagaan melalui penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah yang ditetapkan dalam peraturan Bupati.
“Sehingga saudara-saudari yang tidak disetarakan ke dalam jabatan fungsional pada hari ini juga ikut dilantik dan diambil sumpah kembali sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dijelaskan Bupati, bahwa dengan adanya penyetaraan dari jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional tentu akan membawa dampak pada sistem dan budaya kerja yang baru dimana tidak ada lagi sekat-sekat birokrasi di antara sesama pejabat fungsional.
“Oleh sebab itu, para pejabat administrator (kabid/kabag) yang nantinya berfungsi sebagai koordinator pejabat fungsional harus bisa melakukan pembagian tugas kepada masing-masing pejabat fungsional secara baik. Disinilah nanti kompetensi manajerial para pejabat administrator dituntut untuk siap menghadapi tantangan sebagai dampak penyetaraan,” tuturnya.
“Saya ucapkan selamat kepada bapak dan ibu yang sudah dilantik, selamat bekerja, tetap laksanakan tugas mulia sesuai keahlian masing-masing, semangat melayani dengan hati demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sanggau yang kita cintai,” sambung Bupati. (DD)
Discussion about this post