JURNALIS.co.id – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar meminta kepada seluruh pihak mempercayakan kepada kepolisian untuk penanganan kasus perundungan terhadap seorang gadis berusia 8 tahun oleh empat orang anak.
“Kita percayakan sama Polresta Pontianak untuk menangani persoalan ini,” ajak Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati ketika ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Jumat (07/01/2022) pagi.
Eka menjelaskan saat ini persoalan tersebut sedang ditangani unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak. Sebelumnya sempat ditangani Polsek Pontianak Utara.
“Kita apresiasi langkah kepolisian sudah cepat dalam menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya.
“Kita sangat menyakini kepolisian dapat menangani perisoalan ini dengan bijak, tentunya juga akan melibatkan pihak terkait lainnya,” sambung Eka.
Ketika persoalan anak sesama anak dan itu berkaitan dengan perkara pidana, kata Eka, maka yang dikedepankan adalah jalur yang sudah ditentukan aturannya yaitu sistem peradilan anak.
“Berkaitan dengan anak yang di bawah 12 tahun yang juga turut diduga sebagai pelaku, tentu tidak bisa dilakukan penahanan, karena ini merupakan perintah dari Undang-Undang dan memang harus melaksanakan UU tersebut, di mana nantinya akan dilakukan diversi setelah melewati proses atau aturan sebagai mestinya,” terangnya.
Menghadapi persoalan anak sesama anak, Eka meminta semua pihak menyikapinya dengan bijaksana. Bukan dengan emosional. Terpenting mengedukasi anak-anak yang terlibat ini berkaitan dengan etika dan moral.
Eka pun meminta persoalan perundungan ini jangan hanya selesai dengan minta maaf semata atau ibarat materai 6000 saja. Melainkan bagaimana rasa pertanggungjawaban itu.
“Maka perlu duduk bersama nyata ekdua belah pihak yakni, orang tua korban maupun pelaku,” ujarnya.
Eka sendiri memastikan berada pada posisi netral. KPPAD sudah menyiapkan pendampingan terhadap korban maupun anak yang diduga pelaku.
“Saya sendiri akan mendampingi korban, dan rekan saya saudara Tumbur Manalu akan mendampingi anak yang diduga pelaku, karena ini merupakan perintah UU ketika persoalan anak sesama anak,” tutup Eka.
Sementara Tumbur Manalu Revisi Pelayanan Pengaduan/Mediasi dan Pemantauan/Evaluasi KPPAD Kalbar kepada sejumlah wartawan menerangkan dalam kasus ini ada dua perhatian pihaknya. Yakni korban maupun pelaku, mengingat sesama anak.
“Artinya amanah UU harus dijalankan, di mana sudah ada sistem peradilan anak. Tentunya pihak kepolisian dalam hal ini, penanganannya pasti paham hal tersebut,” ujar.
“Saya akan berkoordinasi dengan kepolisian. Hal ini menjadi pembelajaran penting, lantaran sudah ada pengalaman sebelumnya di Pontianak, sehingga harus cepat dan tepat serta bijak,” sambung Tumbur.
Tumbur Manalu menyampaikan, jangan sampai menjadi bumerang dan viral lagi, daerah menjadi kurang enak didengar.
“Saya akan berkoordinasi dengan cepat dan apa yang menjadi perintah UU akan dilaksanakan,” ucapnya.
Dikatakannya pula, pelaku dan korban akan didampingi. Proses selanjutnya akan dilakukan diversi.
“Untuk melakukan hal itu. Kami akan mengawasinya, apakah sudah berjalan atau tidak hal tersebut. Karena bagi aparat penegak hukum, jika tidak melaksanakan ini akan ada dampak hukumnya,” sebutnya.
“Artinya kita berkoordinasi supaya proses ini berjalan dengan cepat dan tepat terbaik untuk anak sebagai korban maupun anak yang diduga sebagai pelaku,” tambah Tumbur.
Tumbur menyampaikan, ke depan jika ini tidak ada langkah strategis tentunya akan terulang kembali hal serupa. Sehingga tiada pernah henti pihaknya menyampaikan dan mendorong bahwa daerah harus memiliki rumah rehabilitasi sosial untuk anak sebagai korban maupun pelaku.
“Tempat khusus ini agar menjasi tempat pembinaan. maka hal ini sangat diperlukan,” ujarnya.
Persoalan anak sebagai korban, Tumbur memahami betul kemauan serta apa yang dirasakan. Sehingga ada proses yang harus dilewati oleh anak terduga pelaku dan tidak serta Merta dikembalikan kepada orang tua.
“Hal ini bertujuan agar anak diduga pelaku dapat memahami bahwa yang dilakukan tidak lah tepat dan tidak dianjurkan secara agama, hukum dan adat istiadat, sehingga hal tersebut tidak diulangi oleh anal-anak diduga pelaku tersebut,” pungkas Tumbur Manalu.
Diberitakan sebelumnya, Polisi mengamankan empat gadis bawah umur pelaku bully seorang bocah perempuan yang viral di Medsos. Pelaku berusia antara 10 – 15 tahun. Sedangkan korban bully bocah perempuan 8 tahun. Lokasi bullying di Taman Teras Parit Nenas Kecamatan Pontianak Utara. (rin)
Discussion about this post