JURNALIS.co.id – Kejaksaan memastikan memproses kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 Dinas Perhubungan Kapuas Hulu. Bahkan dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu akan menetapkan tersangka.
“Terminal Bunut Hilir ini masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah selesai,” kata Adi Rahmanto, Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Senin (10/01/2022).
Adi menyampaikan, jika hasil dari BPKP ini keluar, baru pihaknya bisa menetapkan tersangka.
“Tunggu hasil perhitungan baru kami ekspos untuk tersangkanya,” ucapnya.
Perlu diketahu pembangunan terminal Bunut Hilir bersumber dari dana Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kapuas Hulu Tahun 2018 pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu dengan nilai kontrak Rp1,69 miliar. Masa kontrak 120 hari yang berlangsung dari 4 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
Dikarenakan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak, terhadap kontraktor kemudian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan namun masih tidak terselesaikan.
Pada bulan Oktober tahun 2019 Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir. Saat ini kondisi Terminal Bunut Hilir dalam keadaan terbengkalai dan tidak terawat. (opik)
Discussion about this post