JURNALIS.co.id – Satreskrim Polresta Pontianak masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penodongan dan pemerasan di kamar 119 Hotel Star, Jalan Gajahmada, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menerangkan, dari dua orang yang sebelumnya diamankan usai memeras korban senilai Rp900 ribu di kamar Hotel Star masih ada satu pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Ada tiga laki-laki saat itu yang memeras korban, jadi masih satu pelaku yang dilakukan pengejaran,” katanya, Selasa (11/01/2021).
Diketahui sebelumnya, Polresta mengungkap kasus penodongan dan pemerasan menggunakan Sajam ini berawal dari korban memesan cewek via MiChat dan akhirnya janjian bertemu di kamar Hotel Star.
Namun sesampai di hotel tersebut, korban tak hanya bertemu wanita yang dipesannya melainkan juga dengan tiga orang laki-laki. Ketiga laki-laki itu menodong dan memeras korban. Karena tidak terima, akhirnya melaporkan kejadian ke Mapolresta. Kemudian dua pelaku akhirnya ditangkap.
Dikatakan Kompol Indra, sementara untuk wanita sendiri yang dipesan oleh korban berstatus menjadi saksi. ”
“Kasus ini terus dilakukan pendalaman, apakah baru satu kali terjadi atau beberapa kejadian dan TKP lainnya,” tuntas Indra Asrianto. (rin)
Discussion about this post