JURNALIS.co.id – Tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sudah menganggarkan sebesar Rp84,6 miliar untuk menggaji lebih dari 2.108 tenaga honor dan 36 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah memiliki SK.
“Untuk anggaran pembayaran PPPK sudah dianggarkan Rp1,6 M sedangkan untuk tenaga kontrak dianggarkan Rp83 M,” kata Azmi, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kapuas Hulu, Senin (17/01/2022).
Azmi mengatakan, bahwa adanya PPPK ini menjadi beban bagi daerah, maka dari itu dirinya sangat mengharapkan agar masalah gaji dari PPPK ini diambil alih oleh Pemerintah Pusat.
“Harapan kita anggaran PPPK ditanggung oleh pemerintah pusat,” ucapnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini menyampaikan, jumlah anggaran untuk gaji tenaga honor Pemerintah Daerah tahun ini cukup tinggi yakni Rp83 miliar.
“Untuk kenaikannya pun kita belum tahu persis karena karena ada beberapa perangkat daerah nanti terjadi penyesuaian seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan terkait PPPK,” tuturnya.
Lanjut Sekda, kalau untuk PPPK dari awal memang direncanakan lewat Pemerintah Pusat (APBN), namun dalam kenyataan tidak seperti itu.
Sebelumnya, kata Sekda, Pemkab Kapuas Hulu sangat membutuhkan tenaga kontrak karena banyak pegawai yang pensiun, sehingga berpengaruh terhadap kinerja khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Kapuas Hulu.
“Kita sangat terbantu dengan keberadaan tenaga kontrak terutama dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post