JURNALIS.co.id – Ditemukannya kasus positif Omicron pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Kalimantan Barat, Satgas Covid-19 Perbatasan harus ekstra hati-hati.
“Dalam penanganan PMI baik penanganan pada saat proses mereka masuk, penanganan karantina dan penanganan isolasi,” kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kalbar Harisson, Jumat (21/01/2022).
Sekda Kalbar ini khawatir jika penanganan tidak sesuai SOP dan Prokes yang ketat, maka Satgas Covid-19 Perbatasan dan petugas karantina atauisolasi akan tertular Omicron yang pada akhirnya akan menyebar di Kalbar.
“Satgas Covid-19 Provinsi akan melaksanakan tracing dan testing terhadap seluruh petugas yang melakukan pelayanan kepada PMI baik di PLBN maupun di tempat karantina dan isolasi terpadu,” pungkas Harisson.
Diberitakan sebelumnya, satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karaeng, Kabupaten Banteang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tiba dari Malaysia positif Covid-19 varian Omicron.
Pria 43 tahun berinisial S ini masuk melaui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau pada 23 Desember 2021.Kepastian Omicron baru diterima melalui surat BALITBANGKES Jakarta tertanggal 20 Januari 2022. (m@nk)
Discussion about this post