
JURNALIS.co.id – Rumah Tahanan (Rutan) Putussibau saat ini dihuni empat orang tersandung perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Satu warga binaan permasyarakatan (WBP) tersandung Tipikor reboisasi lahan Kapuas Hulu, dua orang kasus Terminal Bunut Hilir dan satu lainnya Tipikor BRI Bengkayang.
“Warga binaan ini sehat semua kondisinya, cuma ada satu warga binaan agak kurang sehat. 4 orang yang tersandung kasus Tipikor ini 3 orang warga Kapuas Hulu dan satunya warga Bengkayang,” kata Eri Ilyas, Plt Kepala Rutan Putussibau, Selasa (08/02/2022).
Eri menyampaikan bahwa untuk di Rutan Putussibau saat ini dihuni seratus WBP. Didominasi kasus Narkoba mencapai 38 orang. Disusul perkara perlindungan anak 22 orang, pidana umum 19 orang dan kasus lainnya.
“Jadi kasus Narkoba yang paling menonjol disini,” ucapnya.
Lanjut Eri, sejauh ini untuk kapasitas Rutan Putussibau belum mengalami kelebihan. Karena daya tampung Rutan ini adalah 150 orang, sementara warga binaan yang ada 100 orang.
“Kita juga bersyukur selama ini warga binaan di dalam itu aman tidak pernahbuat keributan dan lain-lain,” sebutnya.
Sambung Eri, hanya saja kendala yang dihadapi oleh pihaknya ialah masih kurangnya SDM dalam melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap warga binaan.
“Untuk melakukan pengamanan warga binaan itu, satu regu hanya 4 orang. Harusnya standar 6 orang. Kita memiliki 4 regu yang tugasnya bergantian melakukan pengamanan warga binaan,” pungkas Eri. (opik)
Discussion about this post