JURNALIS.co.id – Selama pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Putussibau menerbitkan sebanyak 498 paspor untuk masyarakat Kapuas Hulu.
“Paspor yang kita terbitkan untuk masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu ini ada yang untuk persiapan wisata, berobat dan umrah,” kata Yulian Riko Wicaksana, Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Kamis (17/02/2022).
Riko menyampaikan, tak setiap masyarakat yang ingin membuat paspor mereka setujui, bahkan ada juga yang ditolak oleh imigrasi. Salah satunya duplikasi dan memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor.
“Jadi tidak semua permintaan masyarakat yang ingin membuat paspor kita kabulkan semua. Karena kita juga harus selektif dalam menerbitkan paspor,” ujarnya.
Riko mengatakan, pelayanan paspor saat ini sudah online menggunakan aplikasi M-Paspor pemohon bisa daftar dan mengupload dokumen persyaratan sendiri dan bisa menjadwalkan kedatangan ke kantor imigrasi yang dipilih.
“Untuk biaya pembuatan paspor ini sebesar Rp350 ribu biasa 48 halaman,” ucap Riko.
Riko mengimbau agar masyarakat di Kapuas Hulu yang ingin membuat paspor sekarang bisa lebih mudah dengan menggunakan M-Paspor karena pemohon dapat mendaftar dan mengupload persyaratan sendiri dan dapat menentukan untuk kedatangan ke kantor imigrasi yang dipilih.
“Pembayarannya pun langsung di awal oleh pemohon bahwa aplikasi M-Paspor ini sudah launching mulai 27 januari 2022 sebagai pengganti APAPO,” pungkas Riko. (opik)
Discussion about this post