JURNALIS.co.id – Ali Sabudin, bos Top Qua terdakwa kekerasan dalam rumah tangga divonis enam bulan penjara setelah proses banding dilakukan jaksa di Pengadilan Tinggi Pontianak. Vonis tersebut membatalkan putusan persobaan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mengoreksi hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa, Ali Sabudin tersebut.
Sebelumnya di PN Pontianak, terdakwa Ali Sabudin dijatuhi hukuman percobaan. Namun oleh PT Pontianak yang bersangkutan dijatuhi hukuman enam bulan pidana penjara.
“Upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pontianak pada Senin 10 Januari terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Nomor:777/Pid.Sus/ 2021/PN.PTK tanggal 6 Januari 2022, dalam perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa Ali Sabudin, akhirnya dikabulkan majelis hakim PT Pontianak,” terang Herawan Utoro, Kuasa hukum korban Lily Susianti, Minggu (20/02/2022) siang kepada wartawan.
Dikatakan Herawan, pada Kamis 10 Februari banding telah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang terdiri Abner Situmorang, selaku Ketua, Akhmad Rosidin dan Muhammad Razzad masing-masing selaku Anggota dan Tulus Suwarso, selaku Panitera Pengganti sebagaimana dinyatakan dalam putusannya Nomor:15/Pid.Sus/ 2022/PT.PTK.
“Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya, terdakwa Ali Sabudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sehingga pertimbangannya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding,” bebernya.
“Sedangkan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Ali Sabudin, majelis hakim tingkat banding sependapat dengan JPU yakni pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Ali Sabudin oleh majelis hakim tingkat pertama adalah terlalu rendah atau ringan dan belum memenuhi rasa keadilan yang membuat terdakwa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” sambung Herawan.
Lanjut Herawan, majelis hakim tingkat banding juga berpendapat bahwa penjatuhan pidana penjara dengan masa percobaan terhadap terdakwa Ali Sabudin tidak tepat dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Maka mengenai penjatuhan hukum pidananya perlu diperberat menjadi pidana penjara selama enam bulan.
“Atas putusan majelis hakim tingkat banding tersebut, Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut telah mengkoreksi, meluruskan dan memulihkan adanya ketidak-adilan dan ketidak-jujuran serta ketidak-patutan yang terdapat dalam putusan yang dimohonkan banding oleh JPU,” kata Herawan.
Herawan berharap agar putusan PT Pontianak tersebut, dapat segera diberitahukan oleh Panitera PN Pontianak kepada JPU dan Terdakwa Ali Sabudin. Sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan JPU dapat melaksanaka pidana penjara yang dijatuhkan selama enam bulan kepada terdakwa Ali Sabudin.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ali Sabudin, Ary Sakuryanto menyatakan terhadap putusan banding yang dikeluarkan PT Pontianak, pihaknya akan mengajukan upaya hukum lainnya, yakni kasasi pada Selasa 22 Februari 2022.
“Terhadap putusan banding tersebut, Ary menambahkan, pihak korban untuk tidak berlebihan menanggapinya. Karena dalam putusan itu, tidak terdapat perintah untuk dilakukan penahanan,” pungkas Ary Sakuryanto. (rin)
Discussion about this post