
JURNALIS.co.id – Anggota Satnarkoba Polres Sanggau bekerjasama dengan Polsek Tayan Hilir meringkus bandar sabu di Kecamatan Tayan Hilir. Pelaku berinisial RS alias Bj (28) disergap di Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kamis (24/02/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring mengatakan tersangka ditangkap ketika dalam perjalanan dari Kota Pontianak menuju Tayan Hilir dengan menumpang taksi.
“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut,” katanya, Jumat (24/02/2022) malam.
Dari tindakan penggeledahan di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 15 gram dan satu unit HP merek Infinix warna biru milik tersangka.
“Serta barang bukti lain yang berhubungan narkotika,” bebernya.
Donny menjelaskan, rencananya barang haram yang dibawa tersangka dari Pontianak itu akan dijual di Kecamatan Tayan Hilir.
“Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat. (DD)
Discussion about this post