JURNALIS.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memenangkan gugatan perdata PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) terhadap PT Ratu Intan Mining (RIM). Dalam salinan putusan, Majelis Hakim PN Pontianak menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat untuk seluruhnya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim diketuai Pransis Sinaga dan hakim anggota, Narni Priska Faridayanti menyatakan mengabulkan gugatan PT SBI untuk sebagian. Menyatakan sah dan berharga notulen kesepakatan kerja antara penggugat dan tergugat tanggal 16 September 2020 dan perjanjian kerjasama operasional pertambangan nomor 028 pekerjaan end to end WP 1,2 dan 3 milik PT Citra Mineral Investindo, Tbk antara penggugat dan tergugat tanggal 30 Januari 2021.
Menyatakan tergugat (PT RIM) telah melakukan wanprestasi terhadap penggugat. Menghukum tergugat untuk membayarkan hak penggugat atas hasil pekerjaan yang telah diselesaikan penggugat sejumlah Rp18.584.789.760. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul selama proses perkara ini sejumlah Rp284.000. Dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Komisaris PT SBI, Dery Ludianto kepada sejumlah wartawan dalam jumpa persnya di Hotel Mahkota Pontianak pada Rabu (02/03/2022) siang, mengatakan bahwa putusan perdata PN Pontianak mengabulkan permohonan pihaknya membuktikan bahwa PT RIM telah melakukan pelanggaran atau wanprestasi atas perjanjian kerja pengelolaan pertambangan bauksit di Air Upas, Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan putusan itu pula, Dery membantah tudingan yang disampaikan mantan Direktur PT SBI, Djoko jika Direktur PT SBI, Edi Gunawan melakukan penipuan dan penggelapan. Menurutnya, apa yang disampaikan Djoko di salah satu media online, jelas merupakan pernyataan tidak benar.
“Yang sebenarnya terjadi di lapangan, bahwa Djoko lah yang mengelola perusahaan selaku Direktur Operasional PT SBI. Karena dia lah (Djoko) yang lebih mengerti pengelolaan alat berat,” bebernya.
Dery menerangkan, Djoko yang mengelola alat berat ketika PT SBI melakukan pekerjaan pertambangan bauksit di Kabupaten Ketapang. Atas perbuatannya, PT SBI mengalami kerugian.
“Djoko lah yang memutuskan pekerjaan secara lisan dengan Direktur Utama PT RIM, Alex Sumarto. Atas perbuatan tersebut PT SBI akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp21 miliar,” ungkapnya.
“Berkaitan dengan laporan Djoko ke Polres Ketapang mengenai dugaan penipuan dan penggelapan. Faktanya bahwa Djoko tidak pernah menyerahkan uang investasi baik kepada rekening pribadi dirinya maupun ke rekening perusahaan,” sambung Dery.
Dery mengungkapkan, bahwa uang investasi Djoko itu, olehnya dibayarkan langsung ke salah satu perusahaan alat berat.
“Uang investasi yang dituding digelapkan itu, tidak pernah Djoko serahkan atau transfer ke rekening saya, Edi Gunawan maupun ke perusahaan,” cecarnya.
Dery mengungkapkan, uang investasi yang dibayarkan Djoko ke perusahaan alat berat itu pun tidak sesuai dengan kesepakatan. Ia hanya membayar sebesar kurang lebih Rp700 juta.
“Jadi inisiator untuk membeli alat berat ini adalah Djoko. Uang investasi Djoko, dibayarkannya langsung ke perusahaan alat berat. Di mana letak PT SBI atau Edi Gunawan menggelapkan uangnya?” tandas Dery. (rin)
Discussion about this post