JURNALIS.co.id – Manajemen PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) dinilai tidak terima atas kasus yang menimpa Direktur Utama PT SBI, Edy Gunawan yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Padahal, dalam proses penetapan tersangka, aparat penegak hukum telah melalui prosedur sesuai aturan dan cukup alat bukti.
Djoko selaku korban dugaan penipuan mengatakan, apa yang disampaikan manajemen PT SBI, melalui Komisarisnya Derry Lodiyanto hanya sebuah pembenaran atas kesalahan yang dilakukan. Justru malah terkesan tidak menaati proses hukum.
Kata dia, persoalan tersebut sudah ditangani aparat hukum. Bahkan dirinya sudah dimintai keterangan, Edy juga sudah diperiksa dan para saksi, termasuk tempat pembelian alat berat juga sudah diperiksa.
“Akhirnya tentu dengan bukti dan fakta yang ada Edy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa sekarang tuding saya tidak benar, bukannya dalam proses pemeriksaan Edy diberikan hak yang sama untuk memberikan keterangan,” kata Djoko melalui keterangan tertulisnya, Kamis (03/03/2022).
Djoko menegaskan, ia tetap mempercayai keadilan akan berpihak kepada yang benar. Sehingga sejak awal menyerahkan sepenuhnya persoalan dugaan penipuan kepada aparat kepolisian. Terlebih upaya permintaan pengembalian modal usaha yang disampaikan ke PT SBI tidak pernah direspons positif.
“Sebagai warga negara yang baik, silahkan tersangka dan komisaris ikuti proses hukum yang ada, bukan membantah atau menuding saya, kalau merasa saya bohong sampaikan ke dalam persidangan nanti. Sekarang penuhi saja panggilan polisi, jangan mangkir dan beralasan macam-macam. Jika terbuki tolong jangan cari pembenaran lagi,” cetusnya.
Menyangkut statmen Derry, dia menilai tidak konsisten. Dimana dia (Derry) mengatakan kalau dirinya tidak benar terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan Edy Gunawan. Namun, di satu sisi dia mengakui kalau ada hubungan kerjasama investasi dengan nilai 40,40, dan 20 antara dirinya bertiga.
“Dari situ jelas dia mengakui kalau ada kerjasama investasi. Soal dana investasi tidak saya kirim ke rekening Edy, Derry atau perusahaan SBI, itukan cuma teknisnya saja. Yang jelas saya diajak gabung ke PT SBI dengan syarat harus ada modal, dan modal dari saya itu yang dibelikan alat berat untuk menunjang operasional PT SBI,” sebut Djoko.
Terkait tudingan dirinya menjadi penyebab kerugian yang dialami PT SBI lantaran memutuskan hubungan kerja sama sepihak dengan pemberi pekerjaan yakni PT RIM, Djoko menegaskan sama sekali tidak benar.
Ia menyebut, dalam perusahaan yang berhak mengambil keputusan bukan Direktur Operasional seperti dirinya saat itu, melainkan Direktur Utama dan Komisaris.
“Secara logika apakah pemutusan kerja sama bisa dengan lisan. Semua ada administrasinya, yang mau saya sampaikan bahwa surat pemutusan kerja sama Edy Gunawan yang tandatangani, saya ada pegang buktinya,” timpalnya.
Untuk itu, Djoko mengajak semua pihak termasuk suplier lain yang selama menunggu pembayaran dari PT SBI dan selalu dijanjikan Edy untuk berani melapor agar ada kepastian dan tidak sekadar hanya dijanjikan.
Sebelumnya, Komisaris PT SBI, Derry Lodiyanto menuding apa yang disampaikan Djoko selaku pelapor atau korban terkait penipuan dan penggelapan oleh Edy Gunawan adalah hal tidak benar.
“Saya selaku komisaris menegaskan kalau yang disampaikan Djoko di media itu tidak benar,” ujarnya.
Derry sempat membantah kalau korban tidak pernah berinvestasi sebesar Rp 1 miliar kepada pihaknya namun saat ditanyai kapan kerja sama investasi berlangsung, Derry malah mengaku kalau kerja sama investasi dimulai pada awal tahun 2020 lalu.
“Saat awal tahun itu Djoko belum ada modal untuk masuk ke PT SBI, baru pada bulan Maret atau April berlangsung perjanjian yang saat itu nilainya 40, 40, 20. Yang mana dari total Rp5 miliar investasi, saya dan Edy masing-masing 2 Miliar dan Djoko Rp1 miliar,” ungkapnya.
“Namun faktanya, Djoko tidak sampai Rp1 miliar. Hanya Rp700 juta, itupun dananya langsung dikirim ke tempat pembelian alat berat tidak ke rekening saya atau Edy maupun ke rekening perusahaan,” sambung dia.
Derry juga menuding, kerugian yang dialami pihaknya serta polemik yang terjadi dengan perusahaan menjadikan PT SBI sebagai subcon tambang akibat ulah Djoko yang memutuskan kerjasama sepihak secara lisan. Untuk itu diakui Derry, jika pihaknya telah mengundang Djoko berulang kali untuk menyelesaikan urusan internal SBI.
“Kenapa kami undang Djoko, untuk menyelesaikan masalah internal SBI. Karena kita akan hitung setelah urusan piutang SBI dibayarkan, karena saat ini persoalannya masih bergulir di pengadilan,” pungkasnya. (lim)
Discussion about this post