JURNALIS.co.id – Direktur PT Sukses Bintang Indonesia (SBI), Edy Gunawan yang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan kembali mangkir dari panggilan penyidik Polres Ketapang.
Sebelumnya, pada panggilan pertama Edy beralasan sedang terpapar Covid-19. Pada panggilan kedua, Edy kembali tidak hadir lantaran kuasa hukumnya memiliki jadwal sidang.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin membenarkan kalau panggilan kedua yang dilayangkan pihaknya, tersangka kembali tidak hadir.
“Alasannya, kemarin kuasa hukumnya mengatakan kalau ada jadwal sidang. Sehingga meminta untuk dijadwalkan ulang,” kata Kasat Reskrim, Jumat (11/03/2022).
Yasin menyebutkan, pihaknya telah menjadwalkan ulang panggilan untuk tersangka pada Kamis pekan depan.
“Kamis depan kita panggil lagi ke Polres. Kalau masih tidak hadir lagi dengan alasan tidak jelas, maka kita akan lakukan panggilan ketiga,” tegas Yasin.
Sementara Djoko selaku pelapor kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Direktur PT SBI, meminta agar tersangka tidak terkesan mempermainkan aparat penegak hukum.
Hal tersebut, menurut Djoko tersangka terkesan sengaja mengulur waktu dengan tidak datang memenuhi pemanggilan penyidik.
“Panggilan pertama alasan kena Covid, tapi nyatanya di waktu Covid tersangka mengirimi saya surat untuk mengajak bertemu dan menyelesaikan persoalan ini yang menurutnya ini persoalan internal perusahaan,” ungkapnya.
Karena alasan Covid-19, sambung dia, kemudian dilakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka. Sesuai keinginan tersangka dan kuasa hukumnya agar dilakukan penjadwalan kembali setelah selesai Covid-19.
Namun, bersama Komisaris PT SBI, Derry Lodianto membuat konferensi pers yg isinya penyangkalan perbuatan dan menuduh balik tidak jelas.
“Selesai Covid ada panggilan kedua tanggal 7 Maret. Saat itu tersangka tidak hadir dan meminta diundur pada Kamis 10 Maret kalau tidak salah. Ternyata kamis tidak hadir dan minta diundur Kamis pekan depan. Ini seolah-olah mengulur waktu dan tidak menghargai penyidik yang telah menjadwalkan beberapa pemanggilan,” terangnya.
Untuk itu, Djoko berharap agar segera ada kepastian hukum terkait persoalan tersebut. Pasalnya, dia ingin mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya dan membuatnya mengalami kerugian.
“Saya percaya dan menyerahkan persoalan ke Polres Ketapang dan berharap jika memang tersangka terus mengulur waktu agar dapat dilakukan pemanggilan ketiga, bahkan penjemputan paksa sesuai aturan berlaku,” pinta Djoko. (lim)
Discussion about this post