JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Sanggau memastikan kesiapannya menyongsong rencana Malaysia membuka pintu perbatasan, termasuk di PLBN Entikong.
Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama dan Pengelolaan Perbatasan Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Budi Darmawan mengatakan rencana pembukaan sejumlah lintas batas Indonesia dengan Malaysia termasuk PLBN Entikong pada 1 April 2022. Pengumuman negeri jiran ini tinggal menunggu regulasi dari Pemerintah Indonesia.
“Kalau Pemerintah Malaysia sudah menegaskan warga negara Indionesia yang masuk ke Malaysia sudah dibebaskan, tidak ada tes PCR ataupun tidak dikarantina,” terangnya saat ditemui wartawan, Senin (14/03/2021).
Tapi persoalannya, kata dia, Pemerintah Indonesia sampai hari ini regulasinya belum ada. Dari Pemkab Sanggau, siap mendukung apapun kebijakan pemerintah pusat.
“Karena regulasinya belum ada, kemungkinan besar kita masih menggunakan regulasi yang lama yakni tes PCR dan Karantina bagi warga asing yang masuk ke tempat kita,” ujarnya.
Budi mengungkapkan prinsipnya Pemerintah Indonesia siap jika batas negara dibuka.
“Imigrasi, Karantina maupun instansi yang terlibat di PLBN siap jika lintas batas negara dibuka. Nanti akan ada pertemuan di Entikong terkait pembukaan lintas batas tersebut,” pungkas Budi. (DD)
Discussion about this post