JURNALIS.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak resmi menolak upaya banding tergugat PT Sukses Bintang Indonesia (SBI). Pengadilan telah memvonis PT SBI melakukan wanprestasi.
Selain itu, pengadilan mengabulkan permohonan penggugat, PT Ratu Intan Mining (RIM) terkait pembayaran denda PT SBI kepada PT RIM yang sebelumnya sebesar Rp7,2 miliar menjadi Rp15,8 miliar. Putusan tersebut disampaikan majelis hakim PT Pontianak dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (15/03/2022).
Kuasa Hukum PT RIM, Bernadus Rudistrianus membenarkan kalau upaya banding yang dilakukan PT SBI atas putusan yang sebelumnya di lakukan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak terkait kasus perdata yang dihadapi dengan PT RIM telah ditolak majelis hakim PT Pontianak.
“Hari ini putusannya. Dalam putusan PT jelas mengatakan menolak banding atau eksepsi PT SBI secara seluruhnya,” kata Bernadus.
Selain menolak banding PT SBI, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, PT RIM Sebagian. Di antaranya menyatakan kalau perjanjian kerja sama operasional pertambangan antara penggugat dan tergugat sebagai perjanjian yang sah dan mengikat. PT Pontianak juga menyatakan tergugat telah ciderai janji atau wanprestasi.
“Putusan majelis hakim menghukum tergugat yakni PT SBI membayar kerugian yang dialami PT RIM berdasarkan keuntungan yang seharusnya diperoleh dari sisa perjanjian sebesar Rp15.897.750.000,” terangnya.
Pria karib disapa Rudis menambahkan, pembanding yaitu PT SBI juga dihukum membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp150 ribu.
“Kita tinggal tunggu PT SBI, apakah akan lakukan upaya hukum kasasi dari batas waktu dua pekan dari putusan,” sebutnya.
Misalkan tidak ada upaya hukum, lanjut Rudis, maka putusan ini inkracht. Sehingga PT SBI wajib membayar denda tersebut.
“Jika tidak, kita akan sita asset. Jika tidak bisa membayar karena aset tidak ada, maka kita bisa larikan ini ke proses pidana,” tegas Rudis. (lim)
Discussion about this post