JURNALIS.co.id – Budi Tato ditangkap kepolisian karena melakukan penipuan terhadap pengusaha minyak di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Residivis dari Ketapang ini ternyata terbelit sejumlah kasus lainnya.
Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Setyo Pramulyanto mengatakan pria tersebut sudah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Sekarang sudah kita jadikan tersangka dan kami titipkan di Polsek Sungai Raya,” katanya, Senin (04/04/2022).
Setyo mengungkapkan Budi Tato merupakan seorang residivis atas sejumlah kasus.
“Yang bersangkutan juga lagi ada masalah hukum di Polsek Sungai Kakap, LP nya sudah ada, silakan tanyakan saja langsung ke Polsek Sungai Kakapnya,” bebernya.
Terkait kasus penipuan yang dilakukan Budi Tato, modusnya berpura-pura sebagai penjual minyak solar. Dia menghubungi seorang pengusaha minyak di Rasau Jaya dan berjanji akan mendrop kebutuhan solar. Namun, dia minta DP sebesar Rp1 juta kepada pengusaha minyak tersebut.
“Setelah uang diambil, dia pun kabur dan minyak solar yang dijanjikan juga tidak kunjung datang,” jelas Setyo.
Kapolsek mengatakan dari pengaduan pengusaha yang telah ditipu tersebut, selanjutnya tim bergerak cepat untuk menangkap pelaku di suatu tempat.
Kejadiannya sudah sebulan yang lalu. Dari pemeriksaan polisi, Budi Tato ini sering mengaku sebagai Wartawan, Polisi dan LSM dalam setiap melancarkan aksinya. (atoy)
Discussion about this post