JURNALIS.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meraih predikat BB untuk pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan predikat B atas upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Nilai yang diperoleh tersebut merupakan tahun keempat secara berturut-turut SAKIP dengan Predikat BB yang diterima Pemkot Pontianak sekaligus merupakan predikat SAKIP tertinggi di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Sekretaris Daerah Pontianak, Mulyadi mengapresiasi kinerja ASN di lingkungan Pemkot Pontianak. Menurutnya, predikat yang diperoleh ini merupakan prestasi yang patut dibanggakan dan tidak mudah untuk didapat.
“Untuk RB masih banyak kabupaten dan kota yang memperoleh nilai CC. Di Kota Pontianak predikat RB masih sama dengan tahun lalu yaitu B. Mudah-Mudahan kedepan kita upayakan lebih optimal, baik untuk SAKIP dan RB,” terangnya usai agenda penyerahan yang digelar secara virtual di Ruang Pontive Center, Selasa (05/04/2022).
Mulyadi menambahkan, banyak indikator yang dinilai pada SAKIP dan RB ini. Guna meningkatkan itu, lanjutnya, pihaknya hendak melakukan studi tiru kepada kabupaten dan kota lain yang mendapat predikat A.
“Penilaian ini baru secara global diumumkan, artinya belum diterima rapornya. Nanti kita lihat bagaimana hasil lengkapnya, kemudian akan kita evaluasi tiap komponen penilaian. Satu diantara indikator juga kompetensi aparatur,” sebutnya.
Ia mengajak setiap ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk melaksanakan kinerja dengan optimal dan tidak melupakan sinergitas antar ASN. Sehingga dengan demikian diharapkan mampu mendongkrak predikat SAKIP dan RB menjadi A.
“SAKIP dari BB menjadi A, kemudian RB dari B menjadi BB atau bahkan A. Dan RB itu kalau dilihat rata-rata secara nasional masih di skor 54, sedangkan kita sudah di atas itu,” pungkas Mulyadi. (atoy)
Discussion about this post