JURNALIS.co.id – TB, oknum polisi di Kabupaten Kapuas Hulu yang merangkap menjadi bandar narkoba divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp2,6miliar dengan subsider setahun penjara. Putusan vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau Radityo Muhammad Harseno pada sidang yang dilaksanakan pada Rabu (06/04/2022).
“Dalam persidangan baik terdakwa, penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut,” kata Crista Yulianta Prabandana, Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis (07/04/2022).
Crista menyampaikan akan tetapi sesuai hukum acara pidana, pengadilan tetap memberikan hak bagi terdakwa dan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum banding selama tujuh hari setelah putusan dicapkan atau sebelum inkracht.
Sementara Dikrosfia Suryadi, Penasehat Hukum Terdakwa TB menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan hakim dan tidak melakukan banding.
“Dari klien kami juga terima dengan putusan hakim,” ucapnya.
Namun perempuan disapa Fia ini mengatakan, apa yang menimpa kliennya ini bisa dijadikan contoh bagi masyarakat dan aparat penegak hukum jangan sampai menyentuh barang haram tersebut jika tidak ingin dihukum seperti kliennya.
Residivis Kasus yang Sama
Diberitakan sebelumnya penangkapan oknum polisi Kapuas Hulu ini bermula tahun 2021 ketika masyarakat melapor ada yang menjual sabu di Dusun Harapan Baru, Desa Riyam Piyang, Kecamatan Bunut Hulu.
Awalnya, pada Rabu 6 Oktober 2021 polisi melakukan pengerebekan di rumah seorang perempuan berinisial EL. Saat itu didapati EL dan almarhum suaminya beserta beberapa klip berisi paketan sabu.
Hasil pengembangan dan keterangan EL, akhirnya didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang oknum polisi Kapuas Hulu yakni TB.
Dari pengembangan ini, dari Polres Kapuas Hulu akhirnya menciduk TB. Ternyata oknum polisi ini pernah terjerat kasus yang sama.
EL sebelumnya sudah menjalani proses persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau menjatuhi vonis 5,6 tahun penjara. (opik)
Discussion about this post