JURNALIS.co.id -Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di FKIP Untan Pontianak yang terjadi pada Sabtu (09/04/2022) kemarin.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, Senin (11/04/2022) sore.
Menurut Kompol Indra, pelaku pada hari tersebut berhasil mengambil satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy di parkiran kampus FKIP Untan Pontianak.
“Korban melapor kepada kita, kemudian kita lakukan penyelidikan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
“Atas pencurian sepeda motor itu korban mengalami kerugian Rp18 juta,” sambung Indra.
Lanjut Indra, penyelidikan dan melakukan analisa hasil rekaman CCTV di TKP, pada Senin (11/04/2022) dini hari pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Komyos Soedarso Kecamatan Pontianak Barat.
“Akhirnya kita berhasil menangkap pelaku atas nama Un. Menurut Un sepeda motor yang diambilnya itu digadai ke seseorang bernama Er seharga Rp3 juta di Gang Askot, Jalan Tritura,” jelas Indra.
Dikatakan Indra, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti curian di Gang Askot tersebut. Selain itu, juga terungkap ternyata Un tidak sendiri dalam menjalankan aksi maling sepeda motor di FKIP Untan. Melainkan bersama-sama dengan seorang pria bernama Dw.
“Ada satu pelaku lagi masih DPO yaitu rekannya Un. Sementara Un sudah kita amankan dan kita jerat dengan pasal 363 KUHP,” tegas Kompol Indra. (rin)
Discussion about this post