JURNALIS co.id – BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu atas komitmennya dalam memberi perlindungan kepada pegawai non ASN atau tenaga honorer.
“Kita sangat apresiasi Pemkab Kapuas Hulu yang sudah menganggarkan dana untuk perlindungan jaminan sosial kepada mereka pegawai non ASN sebanyak 1.735 peserta,” kata Nanda Sidhiq Saputro, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu, Jumat (22/04/2022).
Nanda mengatakan, bukan hanya itu saja, dirinya juga mengapresiasi Pemkab Kapuas Hulu yang sudah menganggarkan untuk perlindungan jaminan sosial bagi aparatur desa sebanyak 2.224 orang yang sudah dianggarkan di Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD).
“Kami berharap kedepan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Kapuas Hulu dapat berkolaborasi bersama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan seperti PKL, motoris, petani, nelayan, marbot masjid dan lainnya. Kita harap pekerja rentan ini juga bisa diakomodir,” harapnya.
Nanda menjelaskan, bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara kepada masyarakatnya yang di sesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan negara. Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan ada empat kepentingan dan hak normatif yang diberikan yakni program Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Serta amanat UU Cipta Kerja BPJS Ketenagakerjaan di amanatkan menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan juga turut memberikan manfaat tambahan bagi peserta dan keluarganya yang bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan para pekerja dan keluarganya. Namun masih banyak yang belum mengetahui seluruh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini,” ungkapnya.
Nanda pun berharap kedepannya akan lebih banyak masyarakat Kapuas Hulu yang tercover dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Jika terwujud maka kenyamanan dan Kesejahteraan masyarakat di Kapuas Hulu akan semakin meningkat sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup,” pungkas Nanda. (opik)
Discussion about this post