JURNALIS.co.id – Ribuan warga Kecamatan Selimbau menerima sertifikat tanah yang diserahkan langsung oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, Selasa (26/04/2022).
Jumlah sertifikat tanah yang diserahkan sebanyak 7.018 untuk tujuh desa. Meliputi Desa Dalam, Desa Gudang Hilir, Desa Benuis, Desa Gerayau, Desa Nibung, Sesa Titian Kuala dan Desa Sekubah.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan, dengan adanya sertifikat hak milik atas tanah adalah sebuah pengakuan secara legalitas dari pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dikuasai.
“Dimana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari,” katanya.
Dengan diterbitkan sertifikat hak milik tanah ini, kata Bupati, pemerintah mengakui bahwa tanah ini merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat tersebut. Selain itu, sertifikat ini juga dapat digunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat, sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga.
“Oleh karena itu, setelah menerima Seterfikat ini agar tanahnya diusahakan, dibuka sesuai peruntukan nya, baik itu untuk pertanian, perikanan, perkembangan dan sebagainya, sehingga tanah tersebut bisa bermanfaat,” ujarnya.
Bupati mengingatkan, setelah mendapatkan sertifikat hak milik tanah, dipergunakan dengan sebaik mungkin, disimpan dan dijaga jangan sampai hilang maupun rusak.
“Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada,” pungkas Bupati. (opik)
Discussion about this post