
JURNALIS.co.id – Operasi Pekat Kapuas 2022 yang dilaksanakan Polres Melawi selama 14 hari berhasil ungkap 120 kasus. Dari kasus tersebut terdapat 126 pelaku.
“Adapun hasil pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2022, Polres Melawi berhasil mengungkap 120 kasus, termasuk penyakit masyarakat dengan total sebanyak 126 pelaku di mana sebanyak 4 pelaku kemudian kami lanjutkan ke tahap penyidikan sementara sisanya dilakukan pembinaan,” terang Waka Polres Melawi Kompol Asmadi didampingi Kabag Ops Kompol Aang Permana dan Kasat Reskrim Polres Melawi, Jumat (29/04/2022) di Satpas Satlantas Polres Melawi.
Asmadi mengatakan Operasi Pekat Kapuas sejak 1 April hingga 14 April 2022 ini dilaksanakan serentak di jajaran Polda Kalbar, termasuk Polres Melawi.
Tujuannya sebagai cipta kondisi yang aman dan kondusif dengan menyasar tindak kriminal termasuk dalam penyakit masyarakat yang dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas selama bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri.
“Perjudian, target 1 kasus, hasilnya ungkap 1 kasus dengan pelaku sebanyak 1 orang. Kemudian Narkotika, target 2 kasus, hasilnya ungkap 2 kasus, pelaku yang diamankan 2 orang. Prostitusi, target 2 kasus, hasilnya ungkap 11 kasus, pelaku yang diamankan 1 orang, sisanya pembinaan,” katanya.
“Kemudian Premanisme, target 7 kasus, hasil ungkap 39, seluruh pelaku dilakukan pembinaan. Untuk Kembang api/petasan, target 1 kasus, hasil ungkap 29 kasus, seluruh pelakunya juga dilakukan pembinaan. Senpi atau sajam, target tidak ada, namun hasil ungkapnya 7 kasus, semuanya juga dilakukan pembinaan,” sambung Asmadi.
Dari hasil tersebut terdapat empat pengungkapan kasus yang dilanjutkan ke proses penyidikan.
“Yaitu 2 kasus penyalahgunaan narkotika, 1 kasus perjudian jenis togel dan 1 kasus prostitusi online,” jelasnya.
Khusus dua kasus penyalahgunaan narkotika, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor 2,53 gram. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk masing-masing kasusnya, yaitu seorang pria berinisial Df alias Ed berusia 23 tahun, alamat di Desa Keranjik, Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi. Df diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Melawi pada Senin 4 April 2022 di salah satu kafe di Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh dan dari tangannya berhasil disita 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,19 gram,” bebernya.
Satunya lagi Rh alias R, seorang pria berusia 25 tahun, alamat di Desa Nanga Menunuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi. Tersangka diamankan pada Senin 11 April 2022 di salah satu hotel di Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh.
“Dari tangannya berhasil diperoleh barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,34 gram,” paparnya.
Selanjutnya untuk kasus perjudian jenis togel diungkap pada 9 April 2022 di sebuah losmen yang beralamat di jalan Melati Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Dari pengungkapan ini, kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka yang merupakan bandar togel berinisial B alias A, seorang pria berusia 51 tahun.
“Alamat sesuai KTP di Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi,” ucapnya.
Dari tangan pelaku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait perjudian jenis togel di antaranya uang kertas sebesar Rp86.000 dalam berbagai pecahan, lima lembar potongan kertas kupon putih yang bertuliskan nomor atau angka, dua bundel kupon togel warna pink dan putih serta unit handphone merk nokia warna hitam.
“Terakhir, untuk kasus prostitusi online yang melibatkan seorang tersangka yang berperan sebagai mucikari, yaitu O alias P, perempuan berusia 30 tahun, alamat di Desa Mekar Pelita Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi,” sebutnya.
Pelaku diamankan pada Sabtu 9 April 2022 di salah satu hotel di jalan provinsi Nanga Pinoh – Sintang Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh. Saat itu pelaku kedapatan menawarkan seorang perempuan inisial l melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp650.000 untuk sekali kencan.
“Di mana Rp500.000 diberikan kepada si I dan Rp150.000 diberikan kepada pelaku untuk jasanya sebagai mucikari,” pungkas Asmadi. (ira)
Discussion about this post