JURNALIS.co.id – Perayaan Idul Fitri 1443 H menjadi momen bahagia bagi setiap Muslim, tidak terkecuali narapidana Rutan Kelas IIB Sambas. Sebanyak 257 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang diusulkan mendapatkan remisi semuanya disetujui.
Kepala Rutan Kelas IIB Sambas, Prio Tri Leksono menjelaskan pemberian remisi kepada WBP dibagi menjadi dua jenis. Mendapatkan potongan masa tahanan dan yang langsung dibebaskan. WBP yang menerima remisi merupakan sudah memenuhi persyaratan baik substantif maupun administratif.
“Ada dua kategori remisi khusus di hari lebaran ini. Pertama mereka yang menerima remisi tapi masih menjalani hukuman di Rutan dan kedua mereka yang mendapat remisi khusus langsung bebas,” terangnya, Senin (02/05/2022).
Priyo mengungkapkan pemberian remisi merupakan bentuk perhatian kepada WBP yang berusaha memenuhi syarat substantif maupun administratif. Sehingga dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik lagi.
“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga narapidana bisa segera kembali ke tengah masyarakat. Tujuan Reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana,” pungkas Priyo. (gun)
Discussion about this post