JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Melawi menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Opini WTP ini merupakan ketiga kalinya secara berturut-turut diterima Pemkab Melawi. Sebelumnya Pemkab Melawi juga mendapatkan predikat WTP atas LKPD tahun anggaran 2019 dan 2020.
Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa menerima lansung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan oleh Kepala BPK Kalbar, Rahmadi, Kamis (12/05/2022). Penyerahan yang berlangsung di Aula Kantor BPK Kalbar ini juga dihadiri Ketua DPRD Melawi Widya Hastuti, Wakil Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, Kepala BPKAD, Kepala Inspektorat dan Sekretaris DPRD Melawi.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar, Rahmadi, dalam sambutannya mengatakan pihaknya telah memulai rangkaian pemeriksaan keuangan atas LKPD 2021 dientitas se-provinsi Kalimantan Barat pada akhir Januari 2021. Dilanjutkan pemeriksaan terinci setelah pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan unaudited pada awal Maret 2021.
“Pada pemeriksaan interim tersebut telah dilaksanakan prosedur-prosedur pemeriksaan substantif atas saldo neraca, realisasi belanja, dan pendapatan dilanjutkan pada pelaksanaan pemeriksaan terinci,” katanya.
Rahmadi mengungkapkan tujuan pemeriksaan ini untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah LKPD posisi 31 Desember 2021 telah disajikan secara wajar dalam segala hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya.
Rahmadi juga mengatakan penilaian tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan didasarkan pada empat kriteria yaitu, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan bukti/dokumen pertanggungjawaban dan kelengkapan pengungkapan, kepatuhan Pemda terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Berdasarkan empat kriteria tersebut dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), maka BPK RI berpendapat bahwa posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Melawi tanggal 31 Desember 2021 telah disajikan secara wajar dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya, atau dengan kata lain Wajar Tanpa Pengecualian,” terang Rahmadi.
Sementara Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan predikat WTP yang diterima untuk ketiga kalinya ini menjadi motivasi bagi Pemkab Melawi untuk terus bekerja lebih baik lagi.
“Alhamdulillah kita menerima opini WTP kembali untuk LKPD Tahun Anggaran 2021. Dan ini merupakan ketiga kalinya berturut-turut sejak LKPD TA. 2019. Kedepannya Pemkab Melawi akan terus berupaya agar opini WTP dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan lagi kualitasnya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Dadi mengucapkan terima kasih kepada BPK Kalbar yang telah mendampingi penyelesaian laporan keuangan Pemkab Melawi Tahun Anggaran 2021. Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajarannya, serta pihak-pihak yang telah bekerja keras dalam mempertahankan opini WTP tersebut. (r/ira)
Discussion about this post