JURNALIS.co.id – Uti Farras Difta, anak anggota DPRD Ketapang, diduga dianiaya DI, Minggu (23/05/2022) di area Hotel Aston Ketapang sekitar pukul 02.45 WIB. Akibatnya, pada leher, bagian dada dan pelipis korban mengalami luka memar.
Ketika dikonfirmasi, Uti Farras Difta mengaku dirinya dianiaya oleh pelaku lantaran cemburu. Pasalnya wanita yang bersamanya merupakan mantan pacar pelaku.
“Dia (pelaku) sudah dua kali berbuat kasar seperti ini. Saya tidak mau ini terus berlanjut, sebab penganiayaan tidak boleh dibalas dengan kekerasan. Kita di negara hukum,” katanya, Senin (23/05/2022).
Menurut dia, saat kejadian dirinya dipiting pelaku. Amarah pelaku tidak dapat diredam. Sebab saat itu Difta bersama mantan pacar pelaku. Beruntung sejumlah orang yang ada di sekitar dapat melerai.
“Padahal saya dengan Tanti tidak ada hubungan apa-apa, hanya sebatas teman. Sepengetahuan saya, siapa saja yang dekat dengan Tanti pasti dikejar pelaku (DI),” ungkapnya.
Tak hanya penganiayaan, pelaku juga mengancam korban melalui pesan singkat. Itu membuat korban resah. Alhasil korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Ketapang.
“Ini sudah dua kali dia melakukan ke saya. Jadi mau tidak mau saya harus melaporkan ke pihak kepolisian, dengan hukum yang berlaku, saya di sini posisinya merasa terancam. Saya tidak mungkin balas menyerang secara kekerasan,” tambah Difta.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan menyangkut persoalan itu. Dia juga membenarkan bahwa motif pelaku melakukan hal tersebut karena cemburu.
“Kami juga sudah minta yang bersangkutan melakukan visum, diantar bersama anggota,” ujarnya.
Saat ini, kepolisian tengah mendalami kasus tersebut dan bakal memanggil pihak-pihak terkait.
“Kita akan memanggil pihak terkait beserta saksi yang menyaksikan dugaan tidak pidana itu. Untuk hasil visum secara resmi belum keluar,” tuturnya.
Ia menambahkan, jika terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku dapat dijerat pasal 351 KUHP.
“Tapi kita lihat dulu, apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” cetus Yasin. (lim)
Discussion about this post