JURNALIS.co.id – Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi mengaku sudah mendapat informasi terkait informasi persoalan yang terjadi tahapan Pilkades Sukamaju Kecamatan Putussibau Selatan. Dimana susunan panitia Pilkades yang ditetapkan oleh Badan Permuswaratan Desa (BPD) Sukamaju dikeluhkan masyarakat, karena dianggap melanggar aturan.
“Tadi saya sudah konfirmasi dengan Camat Putussibau Selatan. Pada intinya besok itu Camat akan turun ke Desa Suka Maju untuk mengecek tentang hal tersebut,” katanya, Rabu (25/05/2022).
Legislator Partai Golkar ini menyampaikan, pada prisipnya Camat Putussibau Selatan setuju dengan sarannya untuk mengevaluasi panitia Pilkades Sukamaju. Karena untuk menjadi panitia Pilkades itu harus sesuai aturan yang berlaku.
“Saya sampaikan dengan pak Camat harus sesuai mekanisme yang berlaku menurut Perbup. Kita juga sangat menginginkan Pilkades tahun ini terlaksana secara aman dan kondusif,” jelas Kuswandi.
Pada berita sebelumnya sejumlah warga Desa Sukamaju Kecamatan Putussibau Selatan merasa keberatan, menolak dan bahkan meminta dibubarkan dengan adanya pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dari Badan Permuswaratan Desa (BPD) setempat.
Iskandar Warga Desa Sukamaju Kecamatan Putussibau Selatan menyampaikan, sudah banyak warga yang bertandatangan untuk menolak susunan panitia Pilkades Lunsara karena dianggap melanggar aturan.
Pelanggaran yang dimaksud Iskandar ialah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2016 bahwa setelah mentelaah unsur apa yang dijelaskan Permendagri dan Perbup tersebut bahwa susunan Pilkades Sukamaju Kecamatan Putussibau Selatan pihaknya menilai tidak sesuai dan menyalahi kaedah hukum.
“Sebagaimana yang tertulis di bagian ketiga, pembentukan panitia pemilihan, Pasal 7 ayat 4 yang berbunyi jumlah panitia paling banyak 11 orang sementara SK BPD Nomor 1 Tahun 2022 anggota Panitia Pilkades ada 18 orang. Pasal 8 berbunyi pimpinan an anggota BPD dilarang menjadi panitia pemilihan. Sementara dalam SK BPD Nomor 1 2022 Ketua dan Anggota BPD menjadi anggota pemilihan Kepala Desa. Jelas ini melanggar hukum,” jelas Iskandar.
Untuk itu, Iskandar meminta kepada Bupati agar memerintahkan bawahannya untuk meninjau ulang SK tentang penetapan susunan Panitia Pilkades Sukamaju.
“Serta menghentikan tahapan Pilkades Sukamaju karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan cacat hukum,” harapnya.
Sementara Deki Warga Desa Sukamaju membenarkan jika penyusunan panitia Pilkades di desanya itu banyak kejanggalan karena banyak anggota BPD yang terlibat dalam kepanitiaan tersebut sementara itu melanggar aturan.
“Kita minta susunan panitia Pilkades itu dibubarkan dan dibuat baru lagi,” ucapnya.
Sementara Anton warga Desa Sukamaju Kecamatan Putussibau Selatan juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten dapat meninjau kembali SK tentang penetapan susunan Panitia Pilkades Sukamaju.
“Karena kita khawatir jika pemerintah daerah tidak turun tangan dalam hal ini bisa saja menimbulkan gejolak dimasyarakat sehingga dikhawatirkan juga menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post