JURNALIS.co.id – SB (26) ditangkap polisi lantaran diduga meresahkan masyarakat di sekitar Pasar Tengah, tepatnya di Jalan Indra Giri Timur, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontanak Selatan, Jumat (28/05/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Resky Rizal mengatakan penangkapan berawal anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan patroli di sekitaran TKP.
“Patroli dilakukan untuk mengantisipasi adanya tindak pidana atau aksi kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat,” katanya kepada wartawan, Senin (30/05/2022).
Selain itu, kata Rizal, pihaknya mendapat informasi ada orang yang kerap membuat masyarakat resah. Menindaklanjuti informasi masyarakat, sehingga laksanakan patroli.
“Saat itu anggota melihat SB baru pulang dari arah Kampung Beting melalui sampan penyeberangan di Jalan Indra Giri Timur,” jelasnya.
Melihat gerak-gerik SB yang mencurigakan, anggota memberhentikannya. Selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya, namun tidak ditemukan yang mencurigakan.
“Namun saat badan SB digeledah ternyata ditemukan satu buah senjata tajam jenis pisau yang dibungkus sarungnya berwarna coklat yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri,” ungkapnya.
Dikatakan Rizal, saat diminta untuk menunjukan surat izin membawa senjata tajam tersebut yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, SB tidak dapat memperlihatkannya.
“Saat itu SB langsung diamankan dan selanjutnya SB beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pontianak Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Ditegaskan Rizal, SB akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai, Membawa, Memiliki dan Menyimpan Senjata Tajam Tanpa Izin.
“Diduga yang bersangkutan juga membuat masyarakat sekitar TKP resah,” tuntas Rizal. (rin)
Discussion about this post