
JURNALIS.CO.ID – Wali Kota Pontianak H. Edi Rusdi Kamtono memastikan, akan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) Win One. Sebab telah melanggar Peraturan Daerah dan Perizinan.
“Karena tidak sesuai izin yang diberikan. Izinnya kan karaoke. Sekarang berubah jadi Diskotik. Ini yang melanggar. Akan kita lakukan penindakan keras,” tegas Edi Kamtono kepada JURNALIS.CO.ID, Senin (30/5/2022).
Wali Kota Edi tidak mau kompromi dengan pengusaha yang melanggar Perda dan Perizinan Berusaha. “Kalau tidak sesuai, kita akan melakukan penindakan. Bahkan sampai penutupan,” lugas pria yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak ini.
Cafe Win One di Jalan Budi Karya, Komplek Villla Gama, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak diduga telah membohongi Pemerintah Kota Pontianak.
Win One yang semula mendapat izin Restoran berafiliasi menjadi Karaoke dan Diskotik. Perubahan usaha tidak sesuai izin disebut Wali Kota Pontianak telah melanggar ketentuan pemerintah.
Selain itu, Win One juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Pada BAB III soal Larangan Peredaran, Penjualan dan Produksi. Pasal 5 menerangkan: Dilarang mengecer dan atau menjual langsung untuk diminum di tempat minuman beralkohol. Berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman dengan jarak radius 500 meter.
Temuan di lapangan, keberadaan Win One dekat dengan Masjid As-Salam Pontianak. Bahkan jaraknya hanya 160 meter. Fakta ini makin menguatkan dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan THM itu.
Selain melanggar ketentuan tempat penjualan Minol. Win One juga diduga melanggar jam operasional. Pemerintah hanya memberi izin operasi hingga Pukul 24.00 WIB. Win One malah beroperasi hingga Pukul 04.00 WIB. (Atoy)
Discussion about this post